Restoran dan mal bisa beroperasi hingga pukul 20.00 seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali jilid II. Namun, pengusaha menilai penambahan jam operasional selama 1 jam tersebut tidak akan memberikan dampak banyak terhadap peningkatan penjualan.
"Itu tidak banyak menolong karena yang menjadi isu itu kapasitas pengunjung hanya 25%," kata Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Sutanto saat dihubungi Katadata, Selasa (26/1).
Batas okupansi tersebut dinilai tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional. Ia mengusulkan, jumlah okupansi setidaknya diperbolehkan hingga 50%. Meski belum mencapai harapan ideal sebesar 70%, okupansi hingga setengah dari kapasitas tempat bisa membantu pengusaha untuk bertahan hidup.
Saat ini, sebagian besar pengusaha restoran dan kafe mempertahankan bisnisnya dengan dana utang dari perbanan. "Tapi tidak tahu bagaimana bayarnya. Kondisi sudah berat, sampai makan dana modal," ujar dia.
Guna mempertahankan usaha, sejumlah pengusaha telah mengalihfungsikan karyawan menjadi petugas pengirim makanan. Selain itu, sejumlah pengusaha juga melakukan startegi untuk mendorong layanan antar makanan (delivery).
Adapun, jumlah kafe dan restoran yang tutup serta pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diperkirakan bertambah selama PPKM. "Kalau tidak tahan, mereka harus tutup," kata Eddy.
Berikut adalah Databoks peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia:
Pemerintah pun diharapkan dapat memastikan PPKM berjalan dengan baik. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kedisiplinan pada kafe dan restoran kecil di luar mal.
Selain itu, ia berharap pemerintah bisa meniindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Di sisi lain, pengusaha juga berharap agar pemerintah memberikan bantuan, seperti perpanjangan insentif pajak restoran.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pelonggaran jam operasional mal tidak akan meningkatkan pendapatan secara signifikan. Namun, relaksasi tersebut diharapkan dapat menggairahkan bisnis pusat perbelanjaan.
"Diharapkan pusat perbelanjaan mendapatkan kembali peak hour (waktu puncak) kunjungan ke pusat perbelanjaan meskipun tidak akan bisa sepenuhnya," ujar dia.
Meski mendapat pelonggaran, Alphonzus berharap agar pemerintah bisa mengecualikan mal dari pembatasan. Sebab, pengelola mal telah berkomitmen dalam melaksanakan protokol kesehatan. Terbukti, pusat perbelanjaan tidak menjadi kluster penyebaran virus corona.
Oleh karena itu dia meminta pemerintah mengizinkan restoran beroperasi hingga pukul 21.00. Sehingga kapasitas pengunjung bisa ditingkatkan setidaknya hingga 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"PPKM diperpanjang pun, faktanya jumlah kasus positif terus meningkat. Bahkan, beberapa kali telah mencatat rekor tertinggi. Mal merupakan salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," kata dia.
Selain itu, pembatasan yang tidak efektif diperkirakan bisa menimbulkan sikap apatis dari masyarakat. Akibatnya, pembatasan tersbut akan membahayakan keamanan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat.