Permendag Baru, Peretail Modern Wajib Sediakan 30% Ruang bagi UMKM

ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/hp.
Pekerja Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memperlihatkan kue kacang (bakpia) khas Sabang yang telah dikemas di Gampong Jaboi, Kota Sabang, Aceh, Sabtu (1/5/2021). Kue bakpia yang terbuat dari bahan utama tepung terigu dan kacang hijau itu telah menjadi oleh-oleh khas dari pulau Weh yang diburu wisatawan dan juga telah dipasarkan ke Kota Banda Aceh.
3/6/2021, 16.28 WIB

Pemerintah mewajibkan toko swalayan atau peretail modern menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 30% dari total luas area pusat perbelanjaan. Hal itu terdapat dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni Permendag No. 56/2014.

Permendag baru tersebut mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Aturan yang berlaku mulai 1 Mei 2021 ini sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2014.

“Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30% dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, dikutip Kamis (3/6).

Pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan atau menawarkan ruang usaha yang strategis dan proporsional dalam rangka kemitraan, dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada UMKM. Ruang usaha strategis yang dimaksud yakni, berada di lokasi yang mudah diakses pengunjung.

Selain itu, kemitraan dalam mengembangkan UMKM di pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum atau waralaba.

Simak Databoks berikut: 

Kemitraan dengan pola perdagangan umum dapat dilakukan dalam bentuk memasarkan barang hasil produksi UMKM yang dikemas atau dikemas ulang dengan merek pemilik barang, merek toko swalayan, atau merek lain yang disepakati. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan nilai jual barang.

Sementara, kemitraan dengan pola waralaba dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai waralaba.

Dalam aturan ini mewajibkan pelaku usaha mewaralabakan usahanya ketika jumlah toko sudah di atas 150 unit. Namun, bagi pelaku usaha yang telah memiliki lebih dari 150 gerai toko swalayan sebelum aturan ini berlaku tetap dapat mempertahankan tokonya.

Pemendag ini juga mengatur terkait jam operasional supermarket, hypermarket, dan department store.

Jam operasional pada hari Senin-Jumat mulai pukul 10.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dan untuk hari Sabtu-Minggu, jam operasional berlaku mulai pukul 10.00 sampai 23.00 waktu setempat.

Kemudian, untuk hari besar keagamaan atau libur nasional, Gubernur DKI Jakarta atau bupati/wali kota dapat menetapkan jam operasional supermarket, hypermarket, dan department store di luar dari jam operasional yang sudah ditentukan.

Sementara itu, Pengamat retail sekaligus Staf Ahli Himpunan Peretail dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Yongky Susilo mengatakan bahwa peraturan baru ini berpotensi menghambat industri retail.

Sebab, kini peretail modern harus menyediakan ruang untuk produk dalam negeri paling sedikit 30% dari total luas area pusat perbelanjaan. Sementara dalam regulasi terdahulu, kewajiban penyertaan ruang khusus untuk UMKM sebesar 20%.

Dalam implementasinya regulasi ini tidak berjalan seperti diharapkan. “Contohnya di mal yang segmennya kelas menengah ke atas, jika ada kewajiban demikian justru UMKMnya tidak hidup karena belum menjadi preferensi konsumen di pusat belanja segmen tersebut,” kata Yongky.

Menurutnya, bentuk dukungan terhadap UMKM tidak perlu dipatok dengan persentase yang rigid. “Jadi tidak perlu ada ketentuan berapa persen. Biarkan pengelola mengatur sedemikian rupa selama mengusung konsep cinta produk lokal dan berlokasi di tempat strategis,” kata dia.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi