Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Meski ekspor dilarang, kegiatan penangkapan BBL di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.
"Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan resminya, Minggu (20/6).
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Penangkapan harus didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan/rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Selain itu, penangkapan hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan. Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zaini Hanafi menambahkan, pengambilan benih lobster dari alam wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Zaini mengatakan, langkah ini dimaksudkan agar aktivitas pengambilan benih lobster tidak menganggu keberlanjutan ekosistem laut. Nelayan penangkap juga wajib melaporkan hasil tangkapannya ke pemerintah daerah.
"Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada Dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap," urai Zaini.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP Tb. Haeru Rahayu menerangkan, proses selanjutnya usai Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 adalah menyusun peraturan amanat dari Permen KP berupa keputusan terkait pengaturan pengelolaan di setiap lingkup eselon I KKP. Saat ini, penyusunan Pedoman Umum Budidaya Lobster, Kepiting dan Rajungan saat ini tengah memasuki tahap akhir
Ia pun semua pihak, khususnya para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi Permen yang diundangkan pada 4 Juni 2021 itu.
"Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama mengawal implementasi Permen ini di publik, sesuai dengan tujuannya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, serta peningkatan devisa negara, dapat tercapai," ujarnya.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut merupakan salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu.
Trenggono menegaskan, bahwa BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Melalui aturan baru tersebut, Ia berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat di dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.
"Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," kata Trenggono dalam keterangan resminya, Kamis (17/6).'