Jam Buka Mal Dibatasi Lagi, Pengusaha Cemas Tingkat Kunjungan Jadi 10%

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.
Anggota Satlantas Polresta Padang menyosialisasikan bahaya COVID-19 di sebuah pusat perbelanjaan di Padang, Sumatera Barat, Kamis (3/6/2021). Satlantas Polresta Padang menggunakan kostum pocong dan berperan sebagai pasien positif dan tenaga kesehatan dalam sosialisasi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 agar masyarakat tahu dampak yang terjadi saat mengabaikan prokes.
21/6/2021, 19.25 WIB

Pemerintah kembali memangkas jam buka mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00. Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di zona merah ini dilakukan untuk membendung penularan Covid-19.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, tingkat kunjungan masyarakat ke mal yang mulai tumbuh akan kembali tertekan.

“Diperkirakan dengan adanya pembatasan ini, tingkat kunjungan akan tersisa sekitar 10% saja,” kata Alphonzus kepada Katadata.co.id, Senin (21/6).

Menurutnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, pada awal tahun 2021, pembatasan jam operasional mal saja tidak efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19. Sebab, penularan Covid-19 bisa terjadi di mana saja.

“Kami harapkan pemerintah dapat memastikan bahwa pembatasan kali ini benar-benar disertai dengan penegakan protokol kesehatan yang kuat. Sehingga, pengorbanan besar kami di sektor perbelanjaan dan retail tidak sia-sia,” kata dia.

Hal senada disampaikan Roy Nicholas Mandey. Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) ini mengatakan, pembatasan jam buka mal sangat berpengaruh terhadap tingkat kunjungan. Sebab, masyarakat akan mulai mengurangi mobilitasnya secara signifikan.

Khusus untuk gerai retail modern yang menjual kebutuhan pokok menurutnya harus dibiarkan tetap buka. “Sektor retail modern seperti toko-toko swalayan seharusnya dinormalkan saja operasionalnya supaya masyarakat bisa mengatur jam belanja,” kata Roy.

Roy menyebut, bisnis retail mulanya optimistis tumbuh 2,5 sampai 3% tahun ini. Namun, dengan adanya pembatasan bisnis retail diperkirakan masih akan sulit untuk bangkit.

Simak Databoks perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia berikut: 

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, akan mendukung keputusan pemerintah dengan beroperasi sesuai dengan jam yang ditentukan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Gerakan 3M yakni menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun harus tetap dijalankan.

“Tapi kami harapkan pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan bagi pengusaha yang sudah sangat kesulitan, karena sampai sekarang kami dari sektor ini belum mendapatkan insentif," kata dia.

Budihardjo mengatakan, pengurangan jam operasional pusat perbelanjaan sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap penurunan angka penularan virus corona. Ia mengatakan, baik pusat perbelanjaan maupun retail modern sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebagai informasi, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartato menyatakan pemerintah akan melakukan pengetatan PPKM Mikro, di mana pembukaan mal dan restoran dibatasi hanya sampai pukul 20.00.

"Penebalan atau penguatan PPKM Mikro arahan Presiden untuk melakukan penyesuaian. Jadi berlaku 22 Juni-5 Juli," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).

Selanjutnya, restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima baik di pasar, pusat belanja, mal, dan makan minum paling banyak 25% dari kapasitas. Selebihnya, pengunjung diperbolehkan membawa makanan pulang (take away). Adapun, layanan pesan antar sesuai jam operasi restoran, yaitu pukul 20.00.

Selain itu, kegiatan di pusat belanja, mal, pasar, dan pusat perdagangan dibatasi jam operasionalnya maksimal jam 20.00. Pengunjung dibatasi jumlahnya maksimal 25% dari kapasitas pusat belanja.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan