Harus Bawa Kartu Vaksin ke Pasar, Pedagang: Itu Sulit Diterapkan

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Seorang pedagang tertidur lelap di lapak buah miliknya di Pasar Induk Kramat Jati, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (28/7/2021). Imbas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 para pedagang mengaku alami penurunan pendapatan hingga 50%.
10/8/2021, 12.57 WIB

Kewajiban memiliki kartu vaksin sebagai salah satu syarat beraktivitas  di ranah publik yang diterapkan di DKI Jakarta menuai kritik dari pedagang pasar tradisional. Kebijakan tersebut dinilai tidak efektif dan membuat pedagang pasar semakin kehilangan pendapatan.

"Ini dirasa berlebihan. Akses vaksinasi masih minim dan kurang menyeluruh di pasar tradisional yang ada di DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Infokom DPP Ikappi Muhammad Ainun Najib dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Selasa (10/8).

Ainun menyebut, ada 154 pasar tradisional yang berada di Ibu kota dan di bawah naungan PD Pasar Jaya. Namun dari angka itu, yang sudah menggelar vaksinasi ke pedagang masih sangat sedikit.

Selain akses vaksinasi yang masih sedikit, Ikappi menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki alternatif lain pengganti kartu vaksin untuk masuk pasar. Hal ini dianggap menyulitkan bagi pedagang karena ada beberapa kondisi yang memberatkan mereka mendapat vaksinasi.

Para pedagang pasar meminta pemerintah agar menyiapkan kartu tambahan selain kartu vaksin bagi mereka yang dinyatakan belum atau tidak bisa di vaksin.

"Kita bisa bayangkan jika ada penyintas Covid-19, dia harus berhenti berjualan selama tiga bulan, merujuk prosedur vaksinasi bagi penyintas covid," kata Ainun.

Selain itu, adanya kewajiban menunjukan kartu vaksin bagi pedagang maupun pengunjung  pasar tradisional sulit dilaksanakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Pasalnya, sumber daya yang melakukan pengecekan di setiap pasar sangat terbatas.

Keterbatasan ini makin terasa ketika jam-jam sibuk pasar pada pagi hari. Para pedagang dan pengunjung datang bersamaan dan akan membutuhkan waktu yang lama untuk dilakukan pengecekan.

“Kami berharap sementara waktu ini kebijakan tersebut tidak dilakukan di pasar-pasar tradisional di Jakarta, sehingga kita bisa berbenah dan evaluasi bersama,” ujar dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran. Ia mengatakan, dengan kebijakan tersebut, masyarakat akan cenderung memilih berbelanja di minimarket atau online dibanding harus datang ke pasar tradisional dengan syarat wajib vaksin.

“Daya beli di pasar itu sudah ambruk. Kondisinya sudah melemah, ditambah lagi orang mau belanja ke pasar harus vaksin, pasti mereka lebih memilih belanja online atau ke minimarket,” kata Ngadiran kepada Katadata.co.id, Selasa (10/8).

Dia mengatakan, pedagang pasar tidak keberatan dengan syarat tersebut jika akses vaksin dilakukan dengan baik dan menyeluruh.  Ia berharap pemerintah menyediakan sentra vaksin yang berlokasi di pasar-pasar tradisional karena para pedagang tidak bisa meninggalkan lapak dagangannya.

Lebih lanjut, ia menyebut, saat ini omzet pedagang pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari mengalami penurunan sebesar 60-65% karena penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang saat ini sudah berganti istilah menjadi PPKM Level 4.

Menurutnya, ttekanan paling dirasakan oleh pedagang yang berjualan produk sandang dan barang pecah belah. “Kalau yang jual sayur-mayur alhamdulillah masih ada omzet, yang kasihan ini teman-teman kita yang jual baju, dan sebagainya. Mereka gak ada pendapatan sama sekali,” ujar Ngadiran.

Sebagai informasi, penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk ke sejumlah tempat publik berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium,” tulis Kepgub tersebut dikutip Selasa (10/8).

Namun aturan tersebut dikecualikan bagi kelompok yang warga yang memang tidak bisa menjalani vaksinasi, seperti warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasva terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, warga yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan Lalu anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi