Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur ketentuan terkait uji coba pembukaan mal di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlangsung pada 10–16 Agustus 2021. Salah satunya adalah dengan mewajibkan persyaratan hasil negatif tes PCR atau antigen bagi pengunjung yang tidak atau belum divaksin.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan, bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, maka mereka wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam) jika ingin masuk ke mal.
“Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) yang dapat diverifikasi secara digital untuk mempermudah pengecekan,” kata Oke dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8).
Oke mengatakan, kebijakan itu dibuat untuk menekan potensi penularan Covid-19 di mal. Hal ini mengingat mal merupakan ruang tertutup sehingga rentan akan penularan.
"Pusat perbelanjaan ini bagi pemerintah ini memang lebih terkontrol, dilengkapi pendingin dan sirkulasi udara, tapi prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," ujarnya.
Sementara itu, bagi pengunjung yang sudah vaksin diperbolehkan masuk mal tanpa perlu tes PCR atau antigen. Hal itu dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal dilakukan Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI). Uji coba ini diterapkan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di empat kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta sebanyak 85 mal, Bandung 23 mal, Semarang enam mal, dan Surabaya 24 mal.
“Setiap pusat belanja sudah memiliki satuan tugas tersendiri yang memiliki tanda khusus, sehingga mereka mempunyai kewenangan sendiri untuk memastikan prosedur-prosedur yang ada dipatuhi oleh pengelola, karyawan dan pengunjung pusat belanja,” kata dia.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan, selain persyaratan wajib vaksin, pengunjung pusat perbelanjaan dan mal juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dasar yang telah diterapkan sebelumnya selama masa pandemi, yaitu bersuhu badan di bawah 37 derajat celcius, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya untuk meminimalisasi penularan,” jelas Alphonzus.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya juga masih ditutup.