Pemerintah kembali memperpanjang pemberian diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 100% hingga Desember 2021. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perpanjangan diskon PPnBM DTP 100% hingga akhir tahun ini akan mampu meningkatkan pendapatan negara.
Sebab berdasarkan analisis tim Kemenperin, kebijakan diskon PPnBM 100% akan mampu meningkatkan penjualan mobil hingga mencapai 33.533 unit. "Kami memproyeksikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2 triliun dengan meningkatnya penjualan mobil yang didukung stimulus PPnBM DTP," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9).
Agus pun menilai perpanjangan diskon PPnBM 100% bakal mempercepat pemulihan industri otomotif di dalam negeri. Ini berkaca dari kencangnya pertumbuhan industri otomotif sejak diskon PPnBM 100% diberlakukan pada Maret 2021.
Berdasarkan data Kemenperin, industri otomotif dapat tumbuh hingga 45,7% pada kuartal II-2021. Selain itu, penjualan kendaraan roda empat peserta PPnBM DTP di bawah 1.500 cc pada Januari-Agustus 2021 mencapai 175 ribu unit, naik 51% secara tahunan (year on year/yoy).
"Untuk mobil peserta PPnBM DTP di atas 1.500 cc, penjualannya pada Januari-Agustus 2021 sebesar 44.680 unit, meningkat 64,4% dibandingkan Januari-Agustus 2020," kata Agus.
Menurut Agus, peningkatan penjualan mobil akibat pemberian diskon PPnBM 100% juga berperan menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang cukup besar. Hal tersebut lantaran produsen kendaraan peserta PPnBM DTP turut serta melibatkan sekitar 139 perusahaan industri komponen tier 1.
Mereka pun meningkatkan utilisasi dan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar industri kecil dan menengah (IKM). Selain itu, kendaraan bermotor buatan lokal wajib memenuhi persyaratan komponen dalam negeri (local purchase) yang digunakan pada proses produksi dengan nilai minimal 60%.
"Sehingga mendukung program peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor yang dicanangkan Kemenperin untuk dapat mencapai 35% pada 2022," katanya.
Lebih lanjut, Agus berharap perpanjangan diskon PPnBM 100% dapat meningkatkan Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia kembali ke jalur ekspansif atau berada di atas angka 50. PMI manufaktur Indonesia tercatat mengalami kontraksi pada Juli dan Agustus 2021.
Pada Juli 2021, PMI manufaktur Indonesia hanya sebesar 40,1 poin. Angkanya membaik menjadi sebesar 43,7 poin pada Agustus 2021, namun masih belum mampu kembali ke jalur ekspansif.
"Dengan industri yang ekspansif dan optimistis menjalankan aktivitasnya, kami perkirakan pertumbuhan industri pada kuartal III-2021 bisa lebih baik lagi," kata dia.
Senada dengan analisis Kemenperin, hasil kajian Institute for Strategics Initiative (ISI) pada Agustus 2021 menunjukkan bahwa relaksasi PPnBM DTP 100% efektif dalam mendongkrak utilisasi industri otomotif dalam negeri. Direktur ISI Luky Djani mengatakan, nilai penjualan mobil dengan PPnBM DTP 100% pada Maret-Mei 2021 lebih tinggi Rp 22,95 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Industri juga berpotensi menciptakan kesempatan kerja bagi 183 ribu orang melalui kebijakan tersebut. Selain itu, PPnBM DTP 100% juga diproyeksi menciptakan pendapatan rumah tangga bagi pekerja di sektor otomotif dan sektor lainnya hingga Rp 6,6 triliun.
Adanya diskon PPnBM DTP 100% pun meningkatkan penciptaan output pada industri sebesar Rp 29 triliun. Di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, penciptaan output diperkirakan sebesar Rp 3,69 triliun. Kemudian, penciptaan output di sektor pertambangan dan penggalian serta perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor sama-sama sebesar Rp 1,7 triliun.
Untuk diketahui, diskon PPnBM DTP 100% pertama kali diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021. Melalui beleid itu, Sri Mulyani memberikan diskon PPnBM 100% untuk mobil kategori sedan dan 4x2 dengan besaran 1.500 cc ke bawah untuk masa pajak Maret-Mei 2021. Namun dengan syarat, komponen produksinya yang diperoleh dari dalam negeri paling sedikit 70%.
Ketentuan tersebut diperluas dalam PMK Nomor 31 Tahun 2021 dengan menambah cakupan mobil, yaitu segmen 4x2 dan 4x4 dengan besaran 1.500 cc sampai 2.500 cc. Sementara syarat komponen dalam negerinya paling sedikit 60%.
Pemerintah kemudian melakukan perpanjangan sejak Juni-Agustus 2021 dengan mengeluarkan PMK Nomor 77 Tahun 2021. Diskon PPnBM pun kembali diperpanjang sejak September-Desember 2021 melalui PMK Nomor 120/PMK 010/2021.