Pemerintah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi pada perpanjangan pekan lalu. Pelonggaran ini diberikan khusus untuk bioskop pada kota-kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2.
Meski begitu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pelonggaran tersebut belum bisa berdampak signifikan terhadap tingkat kunjungan ke pusat belanja.
“Saat ini tingkat kunjungan pusat belanja masih 35%, Beroperasionalnya kembali bioskop belum berdampak signifikan terhadap peningkatan tingkat kunjungan ke pusat belanja, masih memerlukan beberapa waktu kedepan,” kata Alphonzus kepada Katadata, Senin (20/9).
Tingkat kunjungan ke pusat belanja masih didominasi oleh kategori makanan dan minuman. Di mana restoran sudah diizinkan untuk melayani makan di tempat atau dine-in dengan kapasitas 50% dan waktu makan satu jam.
Alphonzus menyebut, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan masih belum kembali seperti pada semester I 2021 ataupun pada triwulan II 2021.
Pasalnya, sampai dengan saat ini masih ada berbagai pembatasan seperti usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan masuk ke pusat belanja dan tempat bermain anak juga belum diizinkan untuk beroperasi.
Sesuai ketentuan PPKM Level 3, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan mengunjungi mal. Padahal, kunjungan keluarga ke mal biasanya juga menjadi ajang rekreasi dan bersantai keluarga bersama, termasuk anak-anak. Mal menawarkan berbagai sarana permainan anak yang mengundang daya tarik tersendiri.
Selain batasan usia, pembatasan yang masih diberlakukan untuk perkantoran juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan, terutama bagi pusat perbelanjaan yang berlokasi di area perkantoran.
Sebelumnya, Alphonzus mengharapkan adanya kenaikan tingkat kunjungan setelah bioskop diizinkan kembali beroperasi. Meski tidak akan lebih dari 10% tetapi paling tidak dapat membantu pusat belanja. Terlebih, saat ini tingkat kunjungan ke pusat belanja masih bergerak cenderung lambat.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan kelonggaran dalam perpanjangan PPKM pekan lalu dengan mengizinkan bioskop di wilayah PPKM level 2 dan 3 untuk beroperasi.
Sejumlah jaringan bioskop juga sudah memulai operasinya sejak Kamis (16/9) lalu, di antaranya CGV, XXI dan Cinepolis. Adapun, CGV memulai pembukaan bioskopnya dari Jakarta. Setelah itu, disusul Bandung, Cirebon, Tegal, Depok, Bekasi, Karawang, Cikarang, Yogyakarta, Purwokerto, Jember, Kediri, Palembang, Padang, Pekanbaru, Makkasar, Manado, dan Samarinda.
Sementara bioskop XXI mulai beroperasi di Jakarta dan 36 kota lainnya seperti Tangerang, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Bandung, Ambon, Bengkulu, Cikarang, Cilegon, Cirebon, Denpasar, Mataram, Dumai dan Garut.
Meski begitu, pengunjung harus memenuhi beberapa syarat jika ingin menonton film di bioskop yakni berusia di atas 12 tahun, sudah vaksinasi dosis lengkap, serta tidak boleh makan dan minum di dalam studio, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.