DPR Perlu Segera Restui RCEP Demi Bebas Bea Masuk ke Cina & 13 Negara

ANTARA FOTO/Seno/aww.
Pekerja membuat cerutu di PT Boss Image Nusantara (BIN Cigar) Jember, Jawa Timur, Kamis (18/3/2021). BIN Cigar Jember memproduksi cerutu 3.000 - 4.000 batang per hari untuk penjualan ekspor ke sejumlah negara di benua Asia, Amerika, dan Eropa.
5/10/2021, 13.45 WIB

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga meminta ratifikasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) dapat segera dilakukan sebelum dapat dimanfaatkan dan diimplementasikan oleh para pelaku usaha di Indonesia pada Januari 2022.

“Saya mohon kepada Bapak/Ibu di Komisi VI DPR RI, kalau bisa ini diratifikasi sesegera mungkin dan bisa menjadi parameter serta indikator bahwa perjanjian dagang kita yang terbesar ini bisa diimplementasikan dalam waktu dekat,” kata Jerry dalam acara Sosialisasi Hasil-hasil Perundingan Perdagangan Internasional: RCEP di Bogor, Selasa (5/10).

Perjanjian RCEP dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pelaku usaha termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pasalnya, melalui perjanjian ini, sebanyak kurang lebih 10 ribu produk asal Indonesia tidak dikenakan bea masuk untuk ekspor ke negara-negara anggota RCEP.

 Jerry pun mengatakan, potensi kumulatif RCEP ini sangat besar karena dari sisi total volume perdagangannya mencapai 27,4% dari keseluruhan perdagangan dunia.

Kemudian, total populasinya mencapai 29,6% dari total populasi dunia, foreign direct investment (FDI) 29,8% dari total dunia dan besaran produk domestik bruto atau GDP mencapai 30,2%.

"Bisa dibayangkan hampir 30% populasi RCEP ini yang ikut menyukseskan perdagangan dunia. Ini peran strategis yang bisa dilakukan Indonesia sebagai salah satu negara yang leading di ASEAN," kata dia.

Total ekspor non-migas Indonesia ke kawasan RCEP senilai US$ 83,87 miliar pada tahun 2020 atau mewakili 54,12% dari total ekspor Indonesia.

Menurut data Badan Pusat Statistik, lima besar negara RCEP yang menyumbang ekspor terbesar untuk Indonesia di tahun 2020 adalah Cina (US$36,77 miliar), Jepang (US$13,66 miliar), Singapura (USD$10,71 miliar), Malaysia (USD$8,13 milair), dan Korea Selatan (US$6,51 miliar).

 Melalui implementasi perjanjian RCEP, pertumbuhan ekspor diproyeksikan bisa mencapai 8-11% dalam lima tahun mendatang. Selain itu, ekspor diprediksi bisa bertambah US$ 5,01 miliar pada 2040 jika Indonesia mengimplementasikan RCEP,

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPR RI Komis VI Tommy Kurniawan mengatakan bahwa Komisi VI DPR RI telah memulai rapat kerja pertama terkait pengesahan persetujuan ini.

Ke depannya, mereka juga akan dilakukan focus group discussion (FGD) untuk mengintensifkan diskusi dengan pemerintah.

“Kami tentunya sangat mendukung dan juga mengharapkan proses ratifikasi dapat segera diselesaikan pada kesempatan pertama pada akhir tahun 2021,” kata Tommy.

 Sebagai informasi, RCEP diinisiasi oleh Indonesia pada November 2011 dan telah resmi ditandatangani oleh 10 negara ASEAN ditambah dengan Australia, Selandia Baru, Cina, Korea Selatan, dan Jepang pada 15 November 2020 setelah melalui perundingan selama 7 tahun.

Adapun negara anggota RCEP yang sudah menyelesaikan ratifikasi perjanjian ini yakni, Singapura, Thailand, Myanmar, Jepang dan Tiongkok.

Perjanjian ini bertujuan untuk mencapai perjanjian yang modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan yang akan menciptakan kawasan perdagangan dan investasi yang terbuka sekaligus meningkatkan rantai pasok global.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi