UMP Cuma Naik 1,09%, Pengusaha Pariwisata Tetap Minta Keringanan

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (28/10/2021). Mereka mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh serta menuntut kenaikan upah tahun 2022 sebesar 10%.
18/11/2021, 12.43 WIB

Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional pada 2022 sebesar 1,09%. Kendati hanya naik 1,09%, pelaku usaha pariwisata tetap meminta toleransi mengingat sektor tersebut terdampak besar oleh pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan kenaikan UMP sudah ideal.

"Kenaikan tersebut bisa kita anggap sebagai kondisi yang ideal karena dinilai dari kondisi ekonomi masing-masing daerah atau wilayah," kata Maulana kepada Katadata, Rabu (17/11).

Namun, belum semua pelaku usaha di sektor pariwisata dapat membayar karyawan dengan ketetapan upah minimum yang baru.

 Pasalnya, sektor perhotelan merupakan salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19 dengan kerugian paling besar, di mana okupansi hotel jatuh hingga level paling bawah.

Maulana mencatat, pendapatan perhotelan turun 40% selama pandemi.

Selain itu, demand di sektor pariwisata juga hilang akibat adanya pembatasan pergerakan dan aktivitas masyarakat.

Banyak pelaku pariwisata khususnya hotel dan restoran belum kembali beroperasi dan masih mengutamakan untuk bertahan karena pandemi masih berlangsung.

Ia mengatakan, banyak pelaku usaha di sektor pariwisata yang sudah kehabisan dana cadangan untuk mempertahankan operasionalnya, karena pandemi yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

"Kalau menurut kami, kenaikannya cukup ideal. Tapi untuk sektor pariwisata tidak bisa dipukul rata, jadi kami meminta ada toleransi," kata dia.

 Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha yang membayar karyawan atau buruh di bawah ketetapan upah minimum akan dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, sanksi juga diberikan kepada pemerintah daerah yang tidak mengikuti ketentuan pengupahan. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian secara permanen.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nnomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penetapan upah minimum tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 20 November 2021. Adapun, upah minimum kabupaten ditetapkan paling lambat 30 November 2021.

Ida meminta para pemimpin daerah dapat mencermati kondisi di daerahnya berdasarkan indikator makro.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga telah mengumumkan data ekonomi dan data ketenagakerjaan untuk masing-masing wilayah, seperti data pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan, dan pengangguran terbuka.

 Berdasarkan hitungan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) dan mempertimbangkan PP No. 36 tahun 2021 maka kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp 37.538 dan kenaikan terendah adalah hanya naik Rp 14.032.

Kenaikan tertinggi ada di Jakarta dengan melihat UMP tahun ini di kisaran Rp 4.416.186,548.

Kenaikan akan menjadi sebesar Rp 4.453.724 dari sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Artinya hanya naik sebesar Rp 37.538.

Sementara itu, kenaikan terendah UMP tahun 2022 adalah di Jawa Tengah menjadi sebesar Rp 1.813.011. Angka itu hanya naik sebesar Rp 14.032 dibanding UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979





Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi