Uni Eropa menambahkan Indonesia dalam daftar white list, atau negara yang diizinkan mengunjungi kawasan tersebut. Namun, sebagian besar negara Uni Eropa tidak menerima pendatang yang divaksin Sinovac.
Berdasarkan keterangan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Brussel, Belgia, setidaknya sembilan negara dari 27 negara Uni Eropa yang mengizinkan pendatang penerima vaksin Sinovac.
Ke sembilan negara tersebut adalah Belanda, Austria, Siprus, Finlandia, Yunani, Islandia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
Sementara itu, sebagian besar negara Uni Eropa hanya menerima vaksin sesuai anjuran European Medicine Agency (EMA), yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson&Johnson.
Sebagai catatan, mayoritas arga negara Indonesia (WNI) divaksinasi dengan Sinovac mengingat pasokan vaksin tersebut adalah yang terbesar yang didatangkan pemerintah.
Dara Yusilawati, Counsellor Bidang Publik Diplomasi, Sosial dan Budaya, KBRI Brussel, mengatakan kemudahan untuk memasuki wilayan Uni Eropa bagi WNI bukan tanpa syarat. Berkunjung ke negara-negara UE tetap memerlukan visa dan vaksinasi.
"Setiap WNI yang melakukan perjalanan ke UE tetap perlu melakukan tes PCR, maksimal 72 jam sebelumnya dengan hasil negatif. Karantina masih berlaku di negara-negara Eropa, tergantung negara yang dituju," tutur Dara, dalam siaran pers, Jumat (19/11).
Duta Besar RI untuk Uni Eropa Andri Hadi mengaku gembira dengan masuknya Indonesia ke dalam dafatr white list.
Menurut keterangan KBRI Brussel, masuknya Indonesia ke dalam daftar white list menegaskan upaya penanganan Covid-19 di Indonesia mendapat pengakuan.
Dia berharap kondisi ini tetap dapat dipertahankan ke depannya dengan tetap menjaga prokes yang ketat.
“Selain itu, Indonesia juga siap bekerja sama erat dengan Uni Eropa dan anggotanya untuk mempermudah perjalanan lintas batas antara Indonesia dan negara-negara UE di masa pandemi ini”, tutur Andri Hadi.
Sebagai informasi, pada Kamis (18/11), Uni Eropa mengumumkan Indonesia masuk dalam daftar pengecualian pembatasan perjalanan ke wilayah Uni Eropa (EU’s White List).
Keputusan diambil dalam pertemuan yang dilakukan oleh Council of Permanent Representatives UE.
Dengan ketentuan baru tersebut maka WNI bisa mengunjungi 27 negara di Uni Eropa serta wilayah non Uni Eropa yang tergabung dalam Schengen seperti Islandia, Norwegia, Swiss, dan Lichtenstein.
Masuknya Indonesia dalam daftar ini didasarkan pada perkembangan positif kondisi epidemiologis Indonesia akhir-akhir ini.
Dengan masuknya Indonesia dalam daftar ini, WNI dapat melakukan perjalanan non-esensial ke Uni Eropa. Sebelumnya, perjalan WNI ke wilayah Uni Eropa, hanya dimungkinkan untuk alasan penting (esensial) saja.
Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC) memasukan Indonesia ke dalam daftar white list dengan mempertimbangkan penurunan kasus di Indonesia.
Berdasarkan data yang dikumpulkan ECDC, terdapat total 4.248.165 kasus Covid-19 di Indonesia dengan angka kematian mencapai 143.545 jiwa.
Pada periode minggu ke 43 dan 44 tahun 2021 (7—17 November 2021), tercatat penambahan jumlah kasus mencapai 8769, dengan rata-rata 5,7 kasus per 100.000 penduduk dari 273,52 juta penduduk.
Dengan demikian, sepanjang 5 minggu terakhir, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia dianggap menurun dengan stabil.
Indonesia juga dipandang sukses dengan program vaksinasinya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Setiap dua minggu sekali, European Centre for Disease Control (ECDC) memantau kondisi epidemi di berbagai negara dan memberi kemudahan perjalanan bagi negara-negara yang memiliki perkembangan positif dalam penanganan Covid-19 serta memasukkannya dalam kategori white list.
Jika kondisi menurun, maka dapat dikeluarkan dari daftar ini.
Salah satu yang menjadi pertimbangan Uni Eropa adalah jumlah kasus di bawah 75 dari 100 ribu penduduk dalam dua pekan.
Indonesia merupakan satu dari 19 negara baru yang masuk dalam daftar tersebut.
Ke-19 negara yang kini bisa mengunjungi Uni Eropa adalah Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chili, dan Kolombia. Negara lain, adalah Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Uni Emirat Arab, dan Uruguay.