Jakarta Balik PPKM Level 1, Kunjungan Mal Naik ke 70% di Akhir Tahun

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Sejumlah pengunjung berada di salah satu Mal di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Pemerintah akan memperpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB serta membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru)
16/12/2021, 16.08 WIB

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta kembali diturunkan ke Level 1. Sejumlah pelonggaran pun diberikan termasuk kapasitas mal dan pusat perbelanjaan.

Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik aturan tersebut. Dengan kembali diturunkannya level PPKM di Jakarta, tingkat kunjungan ke pusat belanja diproyeksikan mencapai 70% hingga akhir tahun 2021.

Sebagai informasi, PPKM Jawa Bali telah diperpanjang hingga 3 Januari 2022 mendatang.

“Tren kenaikan tingkat kunjungan sampai dengan akhir tahun 2021 nanti diperkirakan kurang lebih 70%. Ini lebih tinggi dari rata - rata tingkat kunjungan pada tahun 2020 lalu yang hanya sekitar 50% saja,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja kepada Katadata, Kamis (16/12).

 Ia mengatakan, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan terus mengalami tren kenaikan, sejak pemerintah memberlakukan berbagai pelonggaran yang dimulai sejak awal Agustus 2021 lalu.

Sebagai catatan, konsumsi masyarakat biasanya melonjak tajam menjelang akhir tahun.

Kenaikan konsumsi didorong oleh sejumlah faktor seperti perayaan Hari Natal, liburan akhir tahun, serta banyaknya masyarakat yang bepergian di akhir tahun.

Permintaan sejumlah kebutuhan pun akan meningkat menjelang akhir tahun sehingga akan menguntungkan mal dan pusat perbelanjaan.

Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di akhir tahun, Alphonzus menyebut, pusat perbelanjaan akan memperketat pengawasan dengan menugaskan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 internal yang sudah dimiliki setiap pusat perbelanjaan.

Satgas Covid-19 ditugaskan untuk memantau penerapan protokol kesehatan agar lebih ditaati, baik oleh para pengunjung, karyawan, penyewa, pengelola dan siapapun yang berada di dalam pusat perbelanjaan.

“Kami mengimbau petugas agar tidak ragu untuk menegur, memberi peringatan dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.

 Ia mengatakan bahwa, pihaknya bersama dengan Kementerian Perdagangan telah melakukan pembinaan, pengarahan dan sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan pusat perbelanjaan dalam penerapan protokol kesehatan.

Sebagai informasi, dalam status pembatasan Level 1, sejumlah aktivitas kembali dilonggarkan.  Mal dan pusat perbelanjaan bisa menerima kunjungan hingga 100%, dari semula 75%.

Jam operasional mal dan pusat perbelanjaan akan diperpanjang menjadi  pukul 09.00 WIB-22.00 WIB, dari semula pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

Sementara itu, restoran dan kafe baik yang berada di mal maupun berdiri sendiri juga bisa beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75%. Begitu pula dengan warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya.

 Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas 70%, namun restoran yang ada di bioskop bisa buka dengan kapasitas 75% dan waktu makan 60 menit.

Selain itu, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, kelontong, dan pasar swalayan juga bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100%.

Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga bisa beroperasi dengan kapasitas penuh.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi