Mendag Tetapkan Satu Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Selama Enam Bulan
Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp 14.000 per liter yang akan dimulai Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB. Pada tahap awal kebijakan satu harga ini berlaku di ritel modern, kemudian menyusul berlaku di pasar tradisional mulai 25 Januari 2022.
Kebijakan satu harga minyak goreng hanya berlaku bagi tiga jenis konsumen, yakni rumah tangga, usaha mikro, dan usaha kecil. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan karena pemerintah sudah menjamin bahan pasokan," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1).
Lutfi mengatakan kebijakan satu harga minyak goreng ini akan berlaku selama enam bulan, mulai besok hingga 18 Juli 2022. Pemerintah menargetkan memasok 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar selama kebijakan berlangsung.
Minyak goreng satu harga berlaku baik kemasan sederhana dan migor kemasan premium. Pemerintah memberikan subsidi kepada produsen minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan pihaknya saat ini sedang mempertemukan pihak pengusaha ritel modern dan produsen. Pertemuan itu membahas ketersediaan minyak kemasan yang sudah tersedia di rak penjualan maupun yang ada di gudang-gudang ritel modern.
"Ada mekanisme (penyelesaian selisih harga) antara produsen dan peritel yang sedang dibicarakan saat ini, sehingga ritel modern bisa mulai dengan stok tersedia di lapangan dan gudang dengan harga Rp 14.000 per liter," kata Oke.
Sejauh ini, ada 34 produsen migor kemasan yang dapat memenuhi kebutuhan 250 juta liter per bulan itu. Angka kebutuhan migor ini naik dari sebelumnya sebanyak 200 juta liter per bulan.
Cara perhitungan subsidi itu dengan menghitung nilai keekonomian dengan harga eceran tertinggi (HET) migor di setiap daerah. Nilai keekonomian ini akan berlaku bagi seluruh produsen, baik minyak goreng kemasan sederhana dan premium.
Sebagai informasi, HET minyak goreng saat ini ada di rentang Rp 11 ribu per liter hingga Rp 13 ribu per liter tergantung kemasan. Nilai keekonomian akan berubah dan ditetapkan setiap bulan.
Proyeksi subsidi yang harus dibayarkan kepada produsen selama kebijakan berlaku mencapai Rp 7,6 triliun. Alokasi dana subsidi itu akan bersumber dari dana pungutan (DP) ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Seperti diketahui, perkebunan kelapa sawit membayarkan pungutan ekspor senilai US$ 50 setiap penjualan CPO senilai US$ 750 per ton.