Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) mendukung revisi Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satunya, mengubah kewajiban memiliki sertifikat halal menjadi haram bagi seluruh produk haram.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gapmmi Rachmat Hidayat menilai, sertifikasi halal tetap harus difasilitas. Tetapi menurutnya, pemerintah hanya perlu mengejar pelaku usaha yang menyebut bahwa produknya halal.
“Harus dikejar sampai ke ‘lubang semut’. Jangan tukang pisang goreng dan bakso yang dikejar,” kata Rachmat dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Selasa (24/1).
Dia mengklaim, seluruh anggota Gapmmi memiliki sertifikat halal untuk seluruh produknya. Menurutnya, para anggota menilai sertifikat halal dapat memberikan nilai tambah.
Namun, Rachmat menilai bahwa tidak semua pelaku industri makanan dan minuman (mamin) mampu menjalani proses sertifikasi halal. Selain itu, ia menyangsikan klausul yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk halal mengingat jumlah pelaku usaha dan produknya jutaan.
Gapmmi merupakan salah satu entitas yang ikut merumuskan UU JPH. Dalam proses pembahasan, asosiasi ini memberikan tiga usulan yakni:
- Mengeluarkan industri makanan dan minuman berbasis hewani
- Menyarankan untuk membatasi sektor yang wajib memiliki sertifikat halal
- Membuat pemilikan sertifikasi halal bersifat sukarela
Dari ketiga usulan itu, hanya prasaran mengeluarkan industri hewani yang diterima. Pendapat lainnya ditolak oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Menteri Agama saat itu.
Sedangkan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) Rp 0 alias gratis. Ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Sedangkan besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 300 ribu. Tarif ini terdiri dari:
- Pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal Rp 25 ribu
- Supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH Rp 25 ribu
- Insentif pendamping PPH Rp 150 ribu
- Sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rp 100 ribu
Kewajiban sertifikat halal oleh BPJPH berlaku sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan, yakni sampai 17 Oktober 2024.
Tahap kedua, berlaku bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Ini terhitung sejak 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026.