Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbaharui harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor). HET yang akan berlaku pada 1 Februari mendatang tersebut menetapkan harga migor termurah menjadi Rp 11.500/liter.
HET mintak goreng akan terbagi dalam tiga kelompok. Secara rinci, HET minyak goreng kemasan premium senilai Rp 14.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana senilai Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng curah senilai Rp 11.500 per liter.
Dengan kata lain, HET migor curah naik Rp 500 per liter dibandingkan dengan HET sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, HET minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan sebesar Rp 11.000 per liter
"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN. Selama masa transisi hingga 1 Februari 2022, kebijakan migor satu liter Rp 14 ribu (masih berlaku)," kata Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1).
Lutfi menambahkan selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” tutur mantan Dubes RI untuk Jepang tersebut.
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PHIPS) per 27 Januari 2022, harga migor curah dilego Rp 18.700 per kg, migor kemasan bermerek 1 senilai Rp 20.850 per kg, dan migor kemasan bermerek 2 senilai Rp 20.100 per liter.
Dengan melihat harga pada saat ini maka harga minyak goreng curah akan turun 38,5% saat Tahun Baru Imlek, sedangan migor kemasan dapat turun sekitar 32,84%.
Luthfi menginstruksikan kepada produsen dan peritel untuk melakukan penyesuaian dan mempercepat penyaluran migor satu harga dalam jangka waktu sekitar lima hari ke depan. Menurutnya, hal itu penting untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar.
Luthfi menekankan akan memberikan sanksi tegas pada oknum di pasar yang menjual minyak goreng dengan harga lebih tinggi dari HET.
Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat tersebut berharap kebijakan ini dapat membuat harga migor lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat.
"(Selain itu, dapat) tetap menguntungkan bagi pedangan, distributor, dan produsen (migor)," tuturnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pemangku kepentingan industri minyak goreng tidak lagi memiliki alasan menjual migor dengan harga tinggi.
Pasalnya, kebijakan ini telah ditemani dengan kebijakan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) untuk minyak sawit mentah (CPO) dan olein yang menjadi bahan baku minyak goreng.
Adapun, DMO yang ditetapkan adalah 20% dari volume ekspor setiap tahunnya. Sementara itu, DPO yang berlaku adalah Rp 9.300 per kilogram( Kg) atau US$ 655 per ton untuk CPO dan Rp 10.300 Kg untuk olein.
Kemendag mendata Kebutuhan minyak goreng tahun ini adalah 5,7 kiloliter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga sebesar 3,9 juta kiloliter dan kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kiloliter.
Secara rinci, kebutuhan rumah tangga terbagi menjadi tigak produk, yakni kemasan premium sebesar 1,2 juta kiloliter, kemasan sederhana sebanyak 231 ribu kiloliter, dan migor curah sejumlah 2,4 juta kiloliter.