Ekonomi Kreatif Adalah Ekonomi Baru, Ini Definisi dan Ruang Lingkupnya

OpenSea
Ekonomi kreatif adalah ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreatifitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis. Akun Ghozali Everyday di OpenSea merupakan salah satu dari contoh ekonomi kreatif.
Penulis: Fathnur Rohman
Editor: Safrezi
17/2/2022, 09.32 WIB

Ekonomi kreatif adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Ruang lingkupnya berkembang pada sektor kreatif seperti di industri musik, film, seni rupa, dan lain sebagainya.

Di era kecanggihan teknologi saat ini, ekonomi kreatif adalah salah satu bentuk aktivitas ekonomi yang mendapat ruang yang cukup besar untuk berkembang. Selain di bidang seni, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang produknya dihasilkan melalui proses kreatif bisa dikategorikan sebagai contoh dari ekonomi kreatif.

Singkatnya, ekonomi kreatif adalah sebuah konsep untuk merealisasikan pembangunan ekonomi berbasis kreatifitas. Lebih jelasnya simak rangkuman pembahasan tentang definisi ekonomi kreatif, ruang lingkup ekonomi, dan contoh ekonomi kreatif berikut ini.

Awal Mula Istilah Ekonomi Kreatif Muncul

Melansir Cvsuite.org, John Howkins pertama kali mempopulerkan istilah ekonomi kreatif dalam bukunya tahun 2001 berjudul The Creative Economy, yang mendasarkan model dan konsepnya pada beberapa faktor yang meliputi penelitian dan pengembangan, barang dan jasa budaya, dan seni.

Mengutip dari buku Ekonomi Kreatif Indonesia: Strategi Daya Saing UMKM Industri Kreatif Menuju Go Global (Sebuah Riset Dengan Model Pentahelix), John Howkins merupakan seorang ekonom asal Inggris.  Menurut Howkins kreatifitas dan ekonomi sudah sejak lama. Akan tetapi, hubungannya dalam memberikan nilai tambah merupakan sesuatu yang baru. Dia memberikan contoh pada subsektor industri musik yang penghasilannya jauh lebih tinggi daripada penjualan mobil di Inggris.

Pandangan tentang ekonomi kreatif kemudian terus berkembang. Hal ini menghasilkan fokus ulang dalam edisi kedua buku yang ditulis oleh Howkins pada tahun 2013, di mana ia menganggap karakteristik yang menentukan ekonomi kreatif sebagai nilai ekonomi yang didasarkan pada kreatifitas, dan kreatifitas itu sendiri. 

Menurut Stanford Social Innovation, ekonomi kreatif adalah sebuah sektor ekonomi yang mengaburkan batas antara “industri” karena berada di persimpangan seni, budaya, bisnis, dan teknologi. Ekonomi kreatif meliputi fotografi, desain grafis, desain fashion, pembuatan film, arsitektur, penerbitan, video game dan banyak lagi.

Ada perbedaan mendasar antara istilah ekonomi kreatif dan industri kreatif. Sebab konsep ekonomi kreatif tidak hanya menangkap jejak sektor industri kreatif, tetapi juga mencakup efek limpahan dan kontribusi kreatif ke bagian lain dari ekosistem ekonomi. Menurut British Council, konsep industri kreatif dan kepentingannya, diakui oleh hampir setiap pemerintah di dunia dan mulai memberi jalan kepada gagasan yang lebih inklusif tentang ekonomi kreatif yang lebih luas.

Sederhananya dalam ekonomi kreatif kita dapat mengamati perbedaannya melalui tenaga kerja kreatif, yang memungkinkan perbedaan antara pekerja kreatif spesialis dan pendukung yang dipekerjakan di industri kreatif.

Definisi Ekonomi Kreatif

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ekonomi memiliki arti sebagai pemanfaatan uang, tenaga, waktu, dan sebagainya yang berharga. Sedangkan kata kreatif berarti mempunyai daya cipta atau kemampuan untuk menciptakan yang menghendaki kecerdasan serta imajinasi.

Sebenarnya istilah ekonomi kreatif tidak memiliki definisi tunggal. Menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), ekonomi kreatif adalah konsep yang berkembang atas interaksi antara kreatifitas manusia dan ide-ide dan kekayaan intelektual, pengetahuan dan teknologi. 

Definisi lain tentang istilah ekonomi kreatif dijelaskan dalam buku Ekonomi dan Bisnis Indonesia (2020). Ekonomi kreatif adalah kegiatan produksi barang maupun jasa yang diciptakan melalui proses kreatifitas dan kemampuan intelektual. Dari penjelasan ini dapat dikatakan kalau ekonomi kreatif merupakan kegiatan ekonomi berbasis pengetahuan yang menjadi dasar dari industri kreatif.

Ekonomi kreatif adalah bentuk kegiatan ekonomi yang mencakup semua bagian industri kreatif, termasuk perdagangan, tenaga kerja dan produksi. Menurut penjelasan dalam buku Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal, ekonomi kreatif dapat diartikan sebagai konsep baru perekonomian yang mengintensifkan informasi dan kreatifitas.

Konsep baru ini lebih mengedepankan ide dan berbagai pengetahuan. Faktor produksi utama dalam ekonomi kreatif adalah sumber daya manusia (SDM) itu sendiri. Artinya, konsep ekonomi kreatif bisa disebut sebagai sistem ekonomi di mana nilainya didasarkan pada kualitas imajinatif. 

Ruang Lingkup dan Contoh Ekonomi Kreatif

Di Indonesia istilah ekonomi kreatif mulai diperkenalkan oleh pemerintah sejak tahun 2004, tepatnya pada masa pemerintahan Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah munculnya Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA. Seiring berkembangnya waktu sektor ekonomi kreatif mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah dan sudah ada regulasi untuk mendukungnya.

Berdasarkan Ditkum pertama Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang dimaksud ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreatifitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis.

Sementara itu dalam UU No. 24 Tahun 2019, ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreatifitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, atau teknologi.

Masih merujuk pada undang-undang yang sama, dijelaskan pula kalau ekosistem ekonomi kreatif melibatkan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai ekonomi kreatif. Misalnya seperti kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.

Beberapa waktu lalu, publik di Indonesia sempat dihebohkan dengan viralnya pemuda bernama Sultan Gustaf Al Ghozali alias Ghozali Everyday yang berhasil menjual sejumlah dokumen swafoto miliknya sebagai NFT (Non-Fungible Token) di platform OpenSea. Pemuda berusia 22 tahun ini menjadi jutawan setelah semua fotonya terjual dalam semalam. Ghozali sendiri mematok harga setiap fotonya sebesar harga $3 atau senilai 0,00001 ETH (Ethereum).

Jika dilihat apa yang dilakukan oleh Ghozali merupakan contoh dari ekonomi kreatif. Di mana platform OpenSea menjadi sarana atau wadah para seniman dunia untuk mengunggah karyanya sebagai NFT. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa ekonomi kreatif adalah sebuah potensi untuk mendapatkan pendapatan dari kegiatan dan ide kreatif.

Melansir dari situs Kemenparekraf.go.id, berikut contoh atau subsektor ekonomi kreatif di Indonesia:

  • Pengembangan Permainan. 
  • Kriya. 
  • Desain Interior. 
  • Musik. 
  • Seni Rupa. 
  • Desain Produk. 
  • Fesyen. 
  • Kuliner. 
  • Film, Animasi, dan Video. 
  • Fotografi. 
  • Desain Komunikasi Visual. 
  • Televisi dan Radio. 
  • Arsitektur. 
  • Periklanan
  • Seni Pertunjukan. 
  • Penerbitan. 
  • Aplikasi. 

Demikian rangkuman pembahasan tentang pengertian ekonomi kreatif, ruang lingkup ekonomi kreatif, dan contoh ekonomi kreatif. Dari semua penjelasan di atas, dapat disimpulkan kalau ekonomi kreatif adalah kegiatan produksi barang dan jasa yang melibatkan imajinasi, ide, dan kreatifitas.