Mayoritas kendaraan niaga yang melintas di jalan tol masih kelebihan muatan atau melanggar ketentuan over dimention over load atau ODOL. Temuan ini dari operasi ODOL yang dijalankan oleh PT Jasa Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementrian Perhubungan (Kemenhub, Kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan di tiga daerah.
Operasi ODOL itu dilaksanakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono pada Januari-Februari 2022. Dari 1.030 kendaraan terjaring dalam operasi itu, sebanyak 63% atau 649 kendaraan terbukti melanggar ketentuan ODOL.
“Kendaraan ODOL sangat berpengaruh terhadap kondisi lalu lintas dan jalan, seperti kecepatan mereka yang sangat rendah sehingga mengganggu waktu tempuh kendaraan lainnya," kata Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan resmi, Senin (14/3).
Heru mencatat kendaraan yang melebihi beban (over load) mencapai 493 kendaraan atau 75,96%, sedangkan kendaraan yang melebihi dimensi (over dimention) sejumlah 61 kendaraan atau 9,4%. Sebanyak 95 kendaraan atau 14,64% dari kendaraan melanggar tidak memiliki dokumen berkendara yang lengkap.
Dengan kata lain, jumlah kendaraan niaga dengan dokumen lengkap tapi melanggar ketentuan ukuran maupun volume mencapai 554 kendaraan atau 85,36% dari total kendaraan yang melanggar. Akan tetapi, Heru mendata angka pelanggaran ODOL di ketiga ruas tol ini telah turun 3,97% dari periode yang sama tahun lalu.
Heru mencatat ruas dengan presentase pelanggaran terbesar ada di Tol Jakarta-Cikampek, yakni sebesar 68,9% atau 312 kendaraan. Angka ini bertaut tipis dengan kondisi di Tol Jakarta-Tanggerang yang mencapai 313 kendaraan atau 58,8% dari kendaraan terjaring.
Adapun, kendaraan ODOL yang melintas di Tol Ngawi-Kertosono mencapai 24 kendaraan atau 53,3% dari kendaraan terjaring.
Heru mengatakan kendaraan ODOL yang terbukti melanggar dikenakan stiker sebagai tanda kendaraan ODOL dan dikeluarkan dari jalan tol ke jalan arteri. Selain itu, kendaraan dengan muatan melebihi 80% dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI) dilakukan transfer muatan.
Heru menilai kendaraan ODOL berpotensi menjadi sebab kecelakaan. ODOL berkontribusi hingga 37,5% dari total kecelakaan jalan tol pada 2021.
Heru menyebutkan kendaraan dengan kelebihan beban dapat menyebabkan kerusakan kendaraan saat melintas. Kerusakan yang dimaksud adalah pecah ban, pecah tromol, patah baut, dan patah as.
"Kami mencatat jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL mencapai 37,5% dari total kecelakaan tahun 2021, dengan kecenderungan tipe kejadiannya adalah tabrak depan dan belakang,” kata Heru.
Berdasarkan data Jasa Marga, lebih dari sepertiga sebab kecelakaan di tol perseroan pada 2021 disebabkan oleh berkendara melebihi kecepatan maksimum atau mencapai 472 kejadian. Jasa Marga mencatat tahun lalu terdapat 1.345 kecelakaan.
Kemudian, kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kendaraan mencapai 228 kejadian atau 17% dari total kecelakaan. Faktor kendaraan ini seperti kelebihan muatan atau ODOL.
Untuk menertibkan kendaraan ODOL, Jasa Marga juga telah memasang tujuh teknologi weight in motion (WIM) di tujuh ruas tol di Pulau Jawa. Ketujuh ruas ayng dimaksud adalah Jakarta-Bogor-Ciawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.
WIM adalah teknologi yang dapat menentukan volume dan dimensi kendaraan logistik di jalan tol. teknologi yang dimaksud adalah kamera bersensor dan plat bersensor.
"(Teknologi WIM tersebut) telah terlebih dahulu terintegrasi dengan sistem ETLE Korlantas Polri,” kata Heru.