Penangkapan Kapal Ikan Asing Turun Drastis, KKP Fokus ke Nelayan Lokal

ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Seorang petugas mengawasi kapal ikan ilegal berbendera Vietnam di Dermaga Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (20/5/2021).
29/3/2022, 15.00 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengubah sasaran penertiban penangkapan ikan nasional menjadi local illegal fishing. Adapun, penangkapan international illegal fishing tercatat turun drastis secara tahunan. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan jumlah kapal penangkapan ikan ilegal yang ditangkap pada Januari-Maret 2022 hanya enam buah. Secara rinci, empat buah berasal dari Malaysia, sedangkan dua lainnya dari Filipina. 

"Waktu 2021, bulan-bulan begini sudah ratusan, tapi 2022 ini cuma enam. Tapi, untuk reported (illegallocal fishing ini yang sekarang harus kami tata," kata Sakti di Jakarta, Selasa (29/3). 

Sakti mengatakan, Indonesia sebagai satu-satunya negara dengan sistem penangkapan ikan yang tidak tertata di dunia. Oleh karena itu, Sakti kini sedang menunggu penerbitan aturan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang akan ditandatangani Kepala Negara pada April 2022. 

Menurutnya, beleid itu akan mengatur ukuran dan jadwal penangkapan ikan di dalam negeri. Selain itu, wilayah penangkapan ikan akan dibagi menjadi enam, yakni Zona 1 (Laut Natuna Utara), Zona 2 (Sulawesi Utara sampai Biak), Zona 3 (Laut Arafuru, Laut Banda, dan Laut Aru), Zona 4 (laut yang berhadapan langsung dengan Samudra Hindia), Zona 5 (Selat Malaka), dan Zona 6 (Laut Jawa dan Sulawesi). 

Pada 2021, KKP telah menangkap 167 kapal yang telah menyalahi ketentuan atau menangkap ikan secara ilegal. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan dari 167 kapal tersebut, sebanyak  114 kapal merupakan kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.

Sementara itu, terdapat 53 kapal ikan asing yang mencuri ikan.  Di antaranya 25 kapal berbendera Vietnam, 21 kapal berbendera Malaysia, dan enam berbendera Filipina. Kegiatan illegal fishing  oleh kapal asing paling marak terjadi di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Utara Sulawesi.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief