Kemenhub akan Revisi Sanksi Pelanggar ODOL Jadi di Atas Rp 2 Juta

ntmcpolri.info
Kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) hendak keluar dan masuk wilayah hukum Polres Sukabumi, Minggu (30/1/2022).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
13/4/2022, 18.35 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi sanksi bagi pelanggar aturan kendaraan over load over dimension atau ODOL. Kemenhub berencana menaikkan sanksi pelanggar ODOL dari Rp 500 ribu menjadi di atas Rp 2 juta.

Dalam Undang-Undang (UU) No. 9-2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ODOL dikenakan sanksi Rp 500 ribu. Sedangkan, sanksi yang diberikan oleh majelis hakim di persidangan hanya Rp 150 ribu- Rp 200 ribu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan jumlah denda itu kecil dibandingkan keuntungan menggunakan truk ODOL sekitar Rp 10 juta. "Denda itu sangat kecil, jadi tidak masuk akal. Kami pernah melakukan (penelitian) benchmark internasional, sanksi penilangan untuk ODOL itu angkanya di atas Rp 100 juta," kata Budi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Rabu (13/4).

Budi mengatakan Kemenhub akan merevisi sanksi ODOL setara dengan ketentuan mancanegara, perkiraannya sanksi ODOL menjadi di atas Rp 2 juta.

Selain itu, Budi mengatakan juga akan mulai membina pemilik truk dan pemilik barang dalam menegakkan aturan ODOL. Pengendara truk acap menjadi korban dari praktik ODOL tersebut.

Budi menyampaikan pihaknya saat ini belum akan tegas dalam menegakkan aturan ODOL. Menurutnya, saat ini banyak pihak dalam industri logistik menjadi sensitif karena beberapa isu kelangkaan bahan pokok.

"Sementara cooling down sambil menunggu perbaikan ekonomi, terutama masalah kelangkaan minyak, sembako, dan lainnya," kata Budi.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan akan melakukan pendekatan secara halus kepada pengemudi kendaran niaga terkait penegakan aturan ODOL. Adapun, salah satu strategi yang diterapkan adalah pencatatan nomor polisi kendaraan dan nomor perusahaan dengan teknologi.

Adapun, teknologi yang dimaksud adalah CCTV miliki Kepolisian. Menurutnya, data hasil pencatatan tersebut dapat digunakan untuk meminta pertanggung jawaban kepada perusahaan truk jika terjadi sesuatu akibat melanggar ODOL.

Berdasarkan data Jasa Marga, lebih dari sepertiga sebab kecelakaan di tol perseroan pada 2021 disebabkan oleh berkendara melebihi kecepatan maksimum atau mencapai 472 kejadian. Total kecelakaan di tol yang dikelola Jasa Marga tahun lalu mencapai 1.345 kejadian.

Adapun, total kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kendaraan mencapai 228 kejadian atau 17% dari total kecelakaan. Faktor kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan yang tidak sesuai dengan standar, seperti kendaran obesitas atau over load over dimention (ODOL).

Untuk menertibkan kendaraan ODOL, Jasa Marga juga telah memasang tujuh teknologi weight in motion (WIM) di tujuh ruas tol di Pulau Jawa. Ketujuh ruas ayng dimaksud adalah Jakarta-Bogor-Ciawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.

WIM adalah teknologi yang dapat menentukan volume dan dimensi kendaraan logistik di jalan tol. Teknologi yang dimaksud adalah kamera bersensor dan plat bersensor.

Reporter: Andi M. Arief