Kejaksaan Agung menetapkan tiga petinggi perusahaan minyak sawit mentah (CPO) menjadi tersangka kasus dugaan kongkalikong Persetujuan Ekspor (PE) CPO atau minyak sawit mentah yang menjadi bahan baku minyak goreng. Selain itu, kejaksaan menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka, karena memberikan izin ekspor kepada ketiga perusahaan selama periode Januari 2021-Maret 2022,
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, sebelum penetapan tersangka empat orang tersebut beredar swafoto mereka saat di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Foto tersebut telah tersebar bahkan kabarnya sudah dilihat Presiden Joko Widodo," kata Sahat, Rabu (20/4).
Sahat mengatakan, foto tersebut berawal saat para petinggi perusahaan sawit sedang menunggu persetujuan eskpor CPO di Kementerian Perdagangan. Mereka di antaranya yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Para petinggi perusahaan eksportir CPO tersebut menunggu di kantor Kemendag karena penerbitan PE CPO masih menggunakan sistem manual. Pejabat yang bersangkutan harus memeriksa dokumen bukti penyaluran minyak yang menjadi syarat aturan kewajiban pasar domestik (DMO) satu per satu. Proses pemeriksaan itu ternyata membutuhkan waktu lama sehingga para petinggi perusahaan CPO harus menunggu hingga pukul 04.00 pagi.
"Karena manual, mereka menunggu. Saking kesalnya kawan-kawan ini menunggu PE CPO, itu (mereka) selfie. Itu ada di kejaksaan (fotonya)," ujar Sahat.
Sahat mengatakan, petinggi perusahaan CPO yang ada di kantor Kemendag tidak hanya tiga tersangka tersebut. Terdapat puluhan petinggi perusahaan lainnya yang ada di tempat yang sama.
Sahat menduga Kejagung menggunakan swafoto tiga petinggi perusahaan tersebut sebagai alat bukti kedekatan antara petingi perusahaan CPO dengan pejabat Kemendag.
Dia menilai perusahan-perusahaan tersebut berusaha memenuhi peraturan Kemendag dengan menunggu PE CPO. "Mereka yang sudah betul-betul sesuai dengan regulasi malah dijadikan tersangka, itu yang menyakitkan," kata Sahat.
Hingga saat ini, belum ada informasi dari Kejaksaan Agung bahwa swafoto tersebut menjadi bukti penetapan para tersangka. Jaksa Agung Burhanuddin, mengatakan, perbuatan para tersangka diduga menjadi penyebab kelangkaan serta mahalnya harga minyak goreng beberapa waktu lalu yang berdampak pada kerugian negara.
"Adanya pemufakatan antara pemohon dan pemberian izin soal ekspor," jelas Burhanuddin di kantornya, di Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Burhanuddin mengatakan, para tersangka bekerja sama melakukan perbuatan melawan hukum sehingga Kemendag menerbitkan izin Persetujuan Ekspor (PE) untuk tiga perusahaan yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan Musim Mas Group. Kejaksaan menduga persetujuan ekspor tiga perusahaan itu tidak memenuhi syarat DMO dan DPO yang ditetapkan Kemendag.
Kemendag sebelumnya mensyarakatkan perusahaan yang menjual CPO ke luar negeri harus memenuhi kebijakan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri sebesar 20%. Selain itu, Kemendag juga mensyaratkan perusahaan memenuhi domestic price obligation (DPO) atau harga penjualan di dalam negeri. Kejagung menilai tiga perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat DMO dan DPO, namun pada akhirnya tetap mendapatkan persetujuan ekspor CPO.