Menunggu Garuda Kembali Mengepakkan Sayap

Garuda.indonesia.com
Garuda Indonesia dapat perpanjangan terakhir tahapan PKPU yang memberi kesempatan untuk melanjutkan negosiasi dengan para krediturnya.
Penulis: Yanuar
24/5/2022, 14.34 WIB

PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) bisa sedikit bernafas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (20/5) memberikan perpanjangan terakhir tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga 20 Juni 2022.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada Garuda untuk melanjutkan proses negosiasi dengan kreditur sebelum penentuan Daftar Piutang Tetap (DPT), yang akan menjadi dasar bagi para kreditur untuk agenda voting PKPU nanti.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra,mengatakan, perpanjangan terakhir proses PKPU ini menjadi sinyal positif atas langkah percepatan restrukturisasi Garuda Indonesia.

“Perpanjangan PKPU terakhir ini juga menjadi penanda penting, bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung antara Garuda dan krediturnya, dengan berbagi optimisme yang sama terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya, serta menunjukkan kepercayaan Majelis Hakim maupun Tim Pengurus,” ujar Irfan dalam keterangan resmi, Jumat (20/5).

Perpanjangan PKPU ini juga memberi kesempatan pemerintah untuk memperkuat rencana restrukturisasi flag carrier tersebut. Sebelumnya pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat melaksanakan skema penyelamatan Garuda.

"Kami bersyukur dan berterima kasih dengan dukungan Panitia Kerja Komisi VI DPR sangat berarti dalam upaya penyehatan Garuda," ujar Menteri BUMN Erick dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4).

Menurut Erick, Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia akan berkomitmen menjalankan rekomendasi dari Panja Komisi VI DPR, mulai dari memperbaiki tata kelola korporasi disertai dengan garis waktu dan tolak ukur yang jelas.

Beberapa hal yang perlu ditinjau untuk meningkatkan performa Garuda terkait optimalisasi rute, jumlah, dan tipe pesawat.

Selain implementasi penurunan rerata harga sewa pesawat (lease rate) serta peningkatan kargo dan pendapatan lainnya agar Garuda menjadi perusahaan sehat dan dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Erick menegaskan, tidak akan ada lagi kesepakatan sewa atau leasing dengan harga tinggi. "Kami mendorong penyelesaian Garuda secara maksimal, tetapi tentu penyelesaian yang baik. Tidak mau kami ditekan oleh lessor, harus diselesaikan dengan sewa mahal dan unsur koruptif," kata dia seperti dikutip Seputar Indonesia (27/4).

Upaya penyelamatan bisnis Garuda juga dilakukan melalui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN).

Kementerian Keuangan akan menyuntik dana kepada perusahaan pelat merah ini sebesar Rp7,5 triliun pada 2022.

Nyaris Tenggelam
Total utang Garuda Indonesia per September 2021 mencapai US$9,75 miliar atau setara Rp138,97 triliun.  Utang tersebut mayoritas pada pemberi sewa pesawat atau lessor mencapai US$6,35 miliar.  Adapun pinjaman kepada bank sebesar US$967 juta.

Garuda juga mempunyai utang dalam bentuk obligasi wajib konversi, sukuk, dan KIK EBA sebesar  US$630 juta.

Adapun pinjaman kepada vendor BUMN US$595 juta dan ke vendor swasta US$317 juta. Sisanya, liabilitas lain mencapai US$751 juta.

Dengan posisi utang mencapai leher ini, keberadaan Garuda sangat tergantung pada PKPU dan negosiasi dengan para kreditur.

Sejauh ini, proses komunikasi dengan para pemberi utang berjalan lancar, hingga Pengadilan memberikan tiga kali perpanjangan PKPU masing-masing 60 hari sebanyak dua kali dan terakhir 30 hari.

Selain dililit utang, Garuda sebagaimana perusahaan penerbangan lain, sulit mengepakkan sayap karena pandemi Covid-19 yang membuat perjalanan sangat terbatas. Akibatnya, utang terus membengkak.

Hingga kuartal III-2021, perseroan memiliki total utang mencapai US$13,03 miliar atau naik 25,7 persen dari US$10,36 miliar pada kuartal III-2020.

Dengan beban utang segunung tersebut, Garuda Indonesia mencatatkan rugi bersih sebesar US$1,66 miliar hingga kuartal III-2021. Nilai itu membengkak dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar US$1,09 miliar.

Bisa Mengepakkan Sayap Lagi
Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa perpanjangan PKPU memberi kesempatan yang lebih optimal, baik untuk Garuda maupun kreditur, termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan.

Oleh karena itu, ia yakin kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan naik sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU. 

Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, “kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian," kata Irfan seperti dikutip Warta Ekonomi (12/5)

Kabar menggembirakan juga berhembus pada April lalu. Selain pemerintah dan DPR setuju mengucurkan PMN kepada Garuda, pernyataan Presiden Jokowi yang mengizinkan masyarakat kembali mudik setelah dua Lebaran sebelumnya dilarang, menjadi angin segar.

Menurunnya kasus harian Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir sehingga meningkatkan jumlah perjalanan, turut membantu Garuda meningkatkan performanya.

Pada akhir April 2022 frekuensi penerbangan tumbuh sebesar 20 persen dibandingkan dengan periode awal Februari 2022 lalu.

"Kami meyakini berbagai upaya adaptasi dalam menyikapi tantangan kinerja industri penerbangan yang semakin dinamis, akan menjadi langkah komprehensif Garuda untuk menjadi entitas bisnis yang semakin agile dan resilient dengan fokus profitabilitas yang terukur dan sustainable,” ujar Irfan.

Kondisi pandemi Covid-19 yang mulai berangsur menuju endemi ditambah upaya untuk terus mengoptimalkan fokus utilisasi armada pada rute padat penumpang, menjadi kata kunci Garuda bisa kembali mengepakkan sayapnya.

(Tim Riset Katadata)