Jaga Investasi Baterai Listrik, Pemerintah Godok Pajak Ekspor Nikel

@bahlillahadalia/twitter
Bahlil Lahadalia
24/5/2022, 19.21 WIB

Kementerian Investasi sedang membangun wacana pengenaan pajak ekspor pada komoditas dengan tingkat pengolahan bahan baku kurang dari 70%. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi investasi pada ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri. 

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, salah satu aturan yang mengancam investasi ekosistem kendaraan listrik nasional datang dari Benua Eropa. Uni Eropa mensyaratkan pembangunan pabrik baterai harus berada di dekat pabrik mobil listrik. 

"Sementara di Indonesia sedang membangun hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah dari tambang sampai battery cell. Kalau hanya mau ambil bahan baku, kita rugi," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/5). 

Oleh karena itu, Bahlil membangun wacana untuk mengenakan pajak ekspor bagi barang yang tingkat pengolahannya di bawah 70%. Bahlil mengatakan akan membahas rincian aturan tersebut lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan. 

Bahlil mengatakan, ekspor bahan baku tersebut akan dikenakan pajak yang cukup tinggi. Dengan demikian, negara setidaknya mendapatkan kompensasi saat mengizinkan ekspor bahan baku bijih nikel. 

"Kalau tidak melakukan hilirisasi yang lazim dilakukan negara lain, negara kita  akan dibohongi terus," kata Bahlil. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief