Pengusaha Bisa Klaim Subsidi Minyak Goreng Curah hingga Akhir Juli

ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Warga menuliskan nama pada wadah minyak goreng curah miliknya saat operasi pasar minyak goreng di Pasar Basah Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (27/5/2022).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
30/5/2022, 17.45 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan pengajuan klaim subsidi dalam program minyak goreng curah subsidi hingga akhir Juli 2022. Klaim subsidi minyak goreng ini diajukan pengusaha kepada Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pengajuan klaim ini berbeda dengan batas subsidi minyak goreng yang berakhir pada 31 Mei. Pertimbangannya, waktu pengiriman minyak goreng curah ke ujung timur Indonesia dapat memakan waktu hingga 1 bulan.

"Kalau dia (distributor) kirim (minyak goreng curah) ke Papua, itu perlu watu dua minggu tiba di lokasi. Pengecernya perlu waktu lagi sekitar 1-2 minggu," kata DIrektur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Senin (30/5).

Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang waktu pengajuan klaim subsidi hingga 31 Juli 2022. Namun demikian, pemasukan data ke Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) akan ditutup pada 31 Mei 2022 pukul 23.59 WIB.

Klaim subsidi minyak goreng curah ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8-2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS. Klaim dapat diberikan paling lama 5 hari kerja setelah ada bukti verifikasi.

Adapun, verifikasi yang dimaksud adalah memastikan distributor melakukan pengiriman sesuai dengan rencana pengiriman yang dimasukkan dalam Simirah.

Putu mengatakan pembayaran klaim subsidi tidak memiliki batas waktu. Klaim subsidi yang dimaksud adalah selisih harga minyak sawit mentah (CPO) antara harga keekonomian (HAK) dan harga yang diperlukan agar minyak goreng curah mencapai harga eceran tertinggi (HET).

Program minyak goreng curah bersubsidi BPDPKS dimulai sejak pertengahan Maret 2022. Hingga 29 Mei 2022, minyak goreng curah yang telah tersalurkan dalam program ini mencapai 440.400 ton.

Secara rinci, distribusi pada 16-31 Maret 2022 adalah 64.690 ton, per April 2022 mencapai 210.835, dan pada 1-29 Mei 2022 sejumlah 164.874 ton. Artinya, rata-rata pengiriman minyak goreng curah per hari mencapai 9.000 ton.

Putu mengatakan penerapan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dapat meningkatkan volume distribusi harian hingga 12.000 ton.

"Jadi, sebenarnya (penerapan aturan) DMO ini, diharapkan kami bisa menyalurkan lebih banyak lagi (minyak goreng curah) daripada yang sekarang dengan kerangka pembiayaan BPDPKS," kata Putu.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33-2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Secara singkat, beleid ini mengatur tata cara pelaksanaan aturan DMO dan kewajiban harga domestik (DPO).

Permendag No. 33-2022 membuat tata niaga dalam eksportasi minyak sawit mentah (CPO), distribusi minyak goreng curah, dan penjualan minyak goreng curah ke konsumen terekam secara digital. Oleh karena itu, pengecer kali ini diwajibkan menggunakan aplikasi digital yang terhubung dengan Kementerian Perdagangan.

"Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Lutfi menyebutkan aplikasi digital yang digunakan pengecer akan merekam NIK yang dimiliki konsumen setiap pembelian minyak goreng curah. Aplikasi digital tersebut akan dibuat oleh Kementerian Perdagangan.

Reporter: Andi M. Arief