Hewan Ternak Kena Wabah PMK Sah untuk Kurban? Ini Penjelasan MUI

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian memeriksa kondisi sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (10/6/2022).
11/6/2022, 10.28 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Berdasarkan fatwa tersebut ada dua kemungkinan mengenai sah atau tidaknya hewan kurban yang terkena wabah PMK.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Soleh mengatakan, panduan tersebut penting sebagai pedoman bagia masyarakat, termasuk pekurban dan tenaga kesehatan.

“Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK itu dirinci sebagai hewan dengan gejala klinis ringan dia memenuhi syarat,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/6).

 Berikut panduan rinci MUI soal hewan kurban di tengah wabah PMK:

1. Sah jika alami gejala PMK ringan

Menurut Ni’ám, berkurban dengan hewan terjangkit PMK dinyatakan sah apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan.

Ciri hewan ternak gejala ringan yaitu lesu, tidak nafsu makan, lepuh pada sekitar kuku dan dalam mulut, namun tidak sampai menyebabkan pincang. Selain itu, PMK yang diderita juga tidak menyebabkan berkurangnya berat badan hewan ternak secara signifikan.

2. Tidak sah jika alami gejala PMK berat

Hewan kurban gejala berat ditandai dengan lepuh pada kuku dan membuat kuku terlepas. Kondisi ini menyebabkan hewan tidak bisa jalan atau pincang.

Halaman: