Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong peningkatan volume ekspor produk Indonesia ke Korea Selatan. Hal ini dilakukan untuk memanfaatkan perjanjian dagang Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) yang telah ditandatangani pada akhir 2020.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, Korea Selatan selalu masuk dalam 10 besar negara tujuan ekspor Indonesia. Dengan demikian, eksportasi ke Negeri Ginseng dapat ditingkatkan lantaran bea masuk untuk 11.687 jenis produk telah dihilangkan dengan adanya IK-CEPA.
"Artinya, efisiensi dari cost, practicality dari ease of doing bussiness, dan tentunya merupakan manfaat bagi para eksportir kita. Manfaatkan dengan optimal karena ini (IK-CEPA) memberikan keuntungan yang besar unuk bangsa dan negara kita," kata Jerry dalam Sosialisasi Hasil Perundingan Perdagangan Internasional IK-CEPA, Selasa (21/6).
Penghapusan bea masuk 11.687 jenis produk tersebut setara dengan 95,5% dari total jenis produk yang bisa masuk ke Korea Selatan. Jerry menilai perjanjian ini membuat produk domestik kompetitif di pasar Korea Selatan.
Salah satu provinsi yang paling banyak ekspor ke Korea Selatan ada;ah Jawa Tengah. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tiga produk utama yang diekspor ke Negeri Ginseng asal Jawa Tengah pada Januari-Maret 2022 adalah kayu dan barang dari kayu, serat stapel buatan, dan pakaian jadi bukan rajutan. Total nilai ketiga jenis barang tersebut mencapai US$ 43,44 juta atau naik 6,75% dari capaian Januari-Maret 2021 senilai US$ 40,69 juta.
Pada 3 bulan pertama 2022, kenaikan ekspor paling tinggi dari Jawa Tengah ke Korea Selatan adalah alas kaki atau sebesar 195,54% secara tahunan menjadi US$ 8,45 juta. Namun demikian, nilai ekspor terbesar masih dimiliki oleh produk kayu dan barang dari kayu senilai US$ 22,09 juta atau tumbuh 22,2% dari US$ 18,07 juta pada kuartal I-2021.
Untuk menggenjot ekspor ke Korea Selatan, Jerry mengingatkan eksportir untuk selalu memegang tiga prinsip, yakni kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. "Itu yang harus kita galakan dan tanamkan kepada kita semua," kata Jerry.
DI sisi lain, pemerintah Indonesia membebaskan bea masuk untuk 9.954 produk dari Korea selatan ke dalam negeri pada IK-CEPA. Angka tersebut setara dengan 92% dari total jenis produk asal Korea Selatan.
Secara sederhana, IK-CEPA juga berpeluang meningkatkan investasi asal Korea Selatan di Indonesia. Pasalnya, sebanyak 104 jenis produk yang menjadi bahan baku bagi investasi di dalam negeri telah dihapuskan bea masuknya.
Peningkatan investasi juga didorong dengan adanya komitmen pemerintah Indonesia dan Korea Selatan untuk mendorong kerja sama di setidaknya 11 bidang. Adapun, bidang ekonomi yang dimaksud adalah industri, pertanian, perikanan, kehutanan, aturan dan prosedur perdagangan, infrastruktur, teknologi dan inovasi, buya dan bidang kreatif, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto mengatakan nilai perdagangan Indonesia-Korea Selatan telah mencapai US$ 17 miliar pada 2021. Tahun ini dia optimistis nilai perdagangan tersebut bisa meningkat signifikan hingga US$30 miliar atau sekitar Rp 438 triliun.
Gandi pun berharap, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera mengesahkan payung hukum IK-CEPA.
"Kita juga tahu investasi yang berasal dari Korea Selatan cukup besar. Hal tersebut berpotensi memperbesar peluang ekspor impor kedua negara," kata Gandi.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor Indonesia mencapai US$21,5 miliar pada Mei 2022. Jika dilihat secara bulanan, nilai tersebut menurun 21,29% (month-on-month/mom) dibanding ekspor April 2022 yang nilainya US$27,32 miliar.