Pengadaan 29 Juta Dosis Vaksin PMK Akan Gunakan Dana Penanganan Covid

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.
Petugas gabungan Puskeswan Sleman dan FKH UGM memeriksa kesehatan sapi di kandang sapi terpadu, Krebet, Bimomartani, Ngemplak, Sleman, Rabu (22/6/2022).
23/6/2022, 15.57 WIB

Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

"Disetujui untuk pengadaan vaksin untuk menangani wabah PMK, khusus pada tahun ini itu sekitar 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Jokowi terkait dengan penanganan PMK pada hewan ternak di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (23/6).

Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan arahan agar jajaran kementerian dan lembaga terkait menyiapkan obat-obatan dan tenaga penyuntik vaksin. Selain itu, kementerian juga perlu menjaga mekanisme pengawasan terhadap pergerakan hewan ternak dari satu peternakan ke peternakan lain.

"Artinya disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier dari virus ini untuk terus diantisipasi," terangnya.

 Jokowi, kata Airlangga, menyetujui struktur satgas penanganan PMK akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB).

Kepala BNPB Suharyanto selaku Kepala Satgas Penanganan PMK mengatakan bahwa pihaknya akan segera bekerja bersama dengan unsur-unsur satgas yang berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri.

"Tentu saja dalam bertugas ini kami akan berusaha secepat mungkin karena kami sudah punya model pada saat penanganan COVID-19 sehingga hal-hal yang dilakukan saat penanganan COVID-19 yang saat ini juga masih berjalan ini, akan kami terapkan dalam penanganan PMK," kata Suharyanto.

 Pihaknya juga akan melakukan rapat-rapat koordinasi di daerah khususnya daerah-daerah yang masuk zona merah PMK.

"Mohon dari aparat pemerintah daerah, para gubernur, bupati, dan wali kota menyiapkan sehingga kita bersama-sama bisa menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak di Indonesia ini dengan secepat mungkin," katanya.

Menurut data Satuan Tugas PMK, wabah tersebut sudah menjangkiti 214.994 ekor hewan ternak sampai Selasa, 21 Juni 2022, pukul 12.30 WIB. Kasus infeksi ini tersebar di 208 kabupaten/kota di 19 provinsi Indonesia.