Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status Keadaan Tertentu Darurat penyakit mulut dan kuku (PMK). Status darurat tersebut berlaku hingga akhir 2022.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) Nomor 47 tahun 2022. Dalam keputusan tersebut, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan PMK pada daerah masing-masing.
"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, dana siap pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kepala BNPB, Suharyanto, pada Keputusan Kepala BNPB No. 47-2022, dikutip Jumat (30/6).
Sementara itu, Keputusan Menteri Pertanian no. 43 tahun 2022 telah menetapakan daerah wabah penyakit mulut dan kuku. Daerah wabah PMK meliputi 19 provinsi yaitu:
- Aceh
- Kepulauan Bangka Belitung
- Riau
- Sumatra Barat
- Sumatra Utara
- Sumatra Selatan
- Jambi
- Bengkulu
- Lampung
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- D.I. Yogyakarta
- Jawa Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan.
Dari total daerah tersebut, ada 14 daerah yang terkonfirmasi PMK dengan jumlah kabupaten/kota yang tertular lebih besar dari atau sama dengan 50% dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular wabah PMK. Daerah tersebut adalah DI Aceh, Kepulaua Bangka Belitung, Riau, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Nusa Tengara Barat, Kalimantan Barat, dan seluruh provinsi di Pulau Jawa.
Dengan demikian, seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menjadi daerah terjangkit PMK atau menjadi zona merah. Suatu provinsi mendapatkan status tersebut jika 50% dari total populasi ternak terjangkit oleh PMK
Berdasarkan siagapmk.id, total ternak yang mati karena PMK telah mencapai 1.774 di 19 provinsi pada 1 Juli 202 pukul 11.29 WIB. Sementara itu, jumlah ternak yang telah terjangkit PMK adalah 298.933 ekor yang tersebar di 223 kabupaten/kota.
Sementara total ternak yang telah divaksinasi adalah 201.715 ekor. Vaksinasi terbanyak terjadi di Jawa Timur yang mencapai 101.039 ekor.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, total vaksin yang telah didistribusikan mencapai 800.000 dosis. Anggaran pembelian vaksin 3 juta dosis sudah disetujui pemerintah. "Pembayaran berproses, tidak bisa kontan seperti di toko," kata Yasin di kompleks Kementerian Pertanian, Kamis (30/6).
Kementerian Pertanian memaparkan, harga per vaksin dalam anggaran pengadaan vaksin adalah Rp 38.000 per dosis. Total vaksin yang dibutuhkan untuk dua kali vaksin dan satu dosis booster mencapai 43,66 juta dosis atau senilai Rp 1,65 triliun.
Yasin mengatakan, Kementan akan fokus pada proses pencegahan dan pengobatan wabah PHK. Oleh karena itu, Yasin belum membuat mitigasi lebih lanjut terkait daging dari ternak yang mati karena PMK selain pemberian ganti rugi maksimal Rp 10 juta per ekor.
Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, mengatakan total anggaran yang telah disetujui dalam rapat koordinasi terbatas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah Rp 4,66 triliun. Dana teresebut akan berasal dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).