Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan sejumlah tips pada masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban saat Idul Adha 2022. Dengan demikian, penyebaran wabah PMK bisa ditekan dan daging kurban lebih aman dikonsumsi manusia.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Syamsul Ma'arif, mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa ternak yang terjangkit PMK masih sah untuk dikurbankan jika hanya menunjukkan gejala ringan. Namun demikian, MUI melarang ternak dengan gejala berat untuk dikurbankan.
"Salah satu gejalanya adalah ternak tidak bisa berdiri," ujarnya dalam webinar "Kurban Sehat Bebas PMK", Jumat (1/7).
Berikut lima tips sehat bebas PMK dalam menjalankan ibadah kurban:
1. Hati-hati mencuci daging
Syamsul mengatakan, daging hasil kurban Idul Adha 2022 sebaiknya tidak langsung dicuci dengan air jika ingin langsung dikonsumsi. Air cucian daging yang mengandung PMK berpotensi menularkan wabah dan juga mencemari lingkungan.
"Virus (PMK) ini kalau ketemu air tahan (hingga) 50 hari, kalau (virus PMK) di dalam daging itu 3 hari. (Kalau daging dicuci, berpotensi) mencemari lingkungan, nanti berbahaya pada hewan yang lain, bukan pada manusia," kata Syamsul.
2. Daging langsung dipanaskan
Syamsul mengatakan, virus PMK akan mati di atas suhu 50 celcius. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk langsung merebus daging hasil kurban ketika sudah didistribusikan.
3. Masukkan ke freezer
Jika tidak ingin langsung dikonsumsi, Syamsul menyarankan agar langsung dimasukkan ke freezer setidaknya selama 24 jam.
4. Laporkan jika ada hewan bergejala PMK
Di samping itu, Syamsul menyarankan agar pengurus masjid segera membuat laporan ke pemerintah daerah jika salah satu hewan ternak yang akan dikurbankan menunjukkan tanda-tanda PMK. Tanda-tanda yang dimaksud adalah nafsu makan ternak rendah, lemas, volume liur yang keluar dari mulut cukup banyak, dan kuku ternak melepuh.
"Pelaporan (kepada pemerintah daerah) itu supaya kami (bisa) meyakinkan (ternak) yang dipotong ini sudah mengikuti syariat Islam," kata Syamsul.
5. Meminta sertifikat kesehatan hewan
Terakhir, Syamsul menyarankan agar masyarakat meminta sertifikat kesehatan hewan atau sertifikat veteriner pada penjual ternak kurban. Sertifikat tersebut merupakan bukti ternak tersebut telah melalui pemeriksaan oleh dokter hewan dan dinyatakan bebas PMK.
Rumah Potong Hewan
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyarankan masyarakat perkotaan agar melakukan ibadah kurban tidak melalui masjid lokal melainkan rumah potong hewan selama wabah PMK. Hal ini penting agar cara penyembelihan hewan kurban terjamin dan dilakukan oleh tenaga ahli.
"Kalau (masyarakat) di pedesaan, diminta (orang yang menyembelih hewan kurban) adalah yang sudah berpengalaman. Sekaligus nanti kotoran hewan (yang sudah dikurbankan) jangan sampai menimbulkan dampak lingkungan," kata Amir.
Berdasarkan siagapmk.id, total ternak yang mati karena PMK telah mencapai 1.774 di 19 provinsi pada 1 Juli 202 pukul 11.29 WIB. Sementara itu, jumlah ternak yang telah terjangkit PMK adalah 298.933 ekor yang tersebar di 223 kabupaten/kota.
Selain itu, total ternak yang telah divaksinasi adalah 201.715 ekor. Adapun, vaksinasi terbanyak terjadi di Jawa Timur yang mencapai 101.039 ekor.
Kementan mengajukan dana penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) Rp 4,66 triliun. Berikut rincian alokasi dana penanganan PMk tersebut: