Kemendag: Produksi Minyak Goreng MinyaKita Optimal Dalam Dua Minggu

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Warga memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Penulis: Andi M. Arief
6/7/2022, 15.48 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan produksi MinyaKita baru akan berjalan penuh paling cepat pada 20 Juni 2022. Pabrikan minyak goreng saat ini masih mengantri untuk mendapatkan bahan baku kemasan MinyaKita.

Direktur Bahan Pokok dan Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan baru ada dua pabrikan yang memproduksi MinyaKita saat ini. Secara total, ada 28 pabrikan yang telah mengajukan permintaan untuk memproduksi MinyaKita kepada Kemendag.

"Dalam 1-2 minggu (produksi MinyaKita baru berjalan penuh). Sekarang teman-teman (pabrik minyak goreng) sedang pesan plastiknya," kata Isy di sela-sela Peluncuran MinyaKita, Rabu (6/6).

Selain memesan bahan baku pengemasan, Isy mengatakan Kemendag harus mengurus administrasi masing-masing pabrikan terkait produksi MinyaKita, seperti sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) pengemasan minyak goreng oleh Kementerian Perindustrian, dan Nomor Izin Edar (NIE) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

Perizinan penggunaan merek MinyaKita akan diterbitkan paling lambat dua hari oleh Kemendag. Setelah pengajuan. Setelah itu, Isy berjanji akan memfasilitasi produsen yang akan memproduksi MinyaKita untuk mendapatkan sertifikat SNI pengemasan minyak goreng dan NIE.

Dengan demikian, sertifikat SNI Pengemasan Minyak Goreng dan NIE akan terbit secepatnya dua hari setelah pengajuan. "Meskipun di Badan POM prosesnya akan berlanjut, tapi keluarnya (NIE) akan dipercepat oleh kami," kata Isy.

Isy mengatakan 28 pabrikan yang telah mengajukan izin produksi MinyaKita memiliki kapasitas produksi minyak goreng curah sebanyak 50.000 ton per bulan. Isy menilai pengajuan produksi MinyaKita akan menambah produksi minyak goreng untuk kebutuhan domestik.

Pasalnya, MinyaKita berbeda dengan minyak goreng curah lantaran memiliki tingkat ketahanan atau cloud point (CP) di level 10,0. Adapun, minyak goreng curah memiliki cloud point di level 12,0.

Semakin rendah CP sebuah minyak goreng akan semakin tahan dan tidak berkabut saat diletakkan dalam suhu rendah. Dengan kata lain, properti minyak goreng akan mendekati dengan air jika angka CP semakin rendah.

Namun demikian, harga MinyaKita akan tetap diatur senilai Rp 14.000 per liter. Isy menyebutkan MinyaKita akan dijual dalam tiga ukuran, yakni 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.

Isy mengatakan pangsa pasar MinyaKita di pasar pada akhirnya akan mengalahkan pangsa pasar minyak goreng curah. Hal ini disebabkan oleh insentif pencatatan realisasi kewajiban pasar domestik (DMO) yang lebih tinggi dari pada minyak goreng curah.

Isy menjelaskan produsen akan mendapatkan tambahan pencatatan distribusi sebesar 0,1-0,2 saat mendistribusikan minyak goreng dalam bentuk MinyaKita.

Dengan kata lain, perusahaan A yang mengirimkan minyak goreng dalam bentuk minyak ktia sebanyak 1 ton, akan dicatatkan telah memenuhi aturan kewajiban pasar domestik (DMO) sebesar 1,1-1,2 ton tergantung kemasan yang digunakan.

Kemendag meluncurkan MinyaKita dalam empat kemasan, yakni botol plastik, bantal plastik, dirigen, dan kantong berdiri. Selain itu, MinyaKita dijual dalam tiga ukuran, yakni 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.

Produsen akan mendapatkan insentif 1,1 kali pencatatan DMO dari total volume distribusi jika mengemas MinyaKita dalam kantong berdiri, sedangkan kemasan lainnya akan mendapatkan insentif sebesar 1,2 kali.

Oleh karena itu, Isy mengatakan tujuan akhir dari peluncuran MinyaKita adalah menggantikan dominasi minyak goreng curah di pasar. Menurutnya, seluruh minyak goreng DMO akan berupa MinyaKita pada akhirnya.

"Harapannya bergeser pelan-pelan (konsumsi minyak goreng curah menjadi MinyaKita). Dengan adanya insentif ini, (pergeseran dominasi minyak goreng curah) akan berjalan lebih lancar," kata Isy.

Reporter: Andi M. Arief