Pemerintah Ganti Rugi Ternak PMK Rp 10 Juta, Kapan Pelaksanannya?

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera UtaraÊmenyuntikan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (8/7/2022). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima bantuan 11.600 dosis vaksin PMK dari Pemerintah Pusat yang akan digunakan untuk mengendalikan penyebaran PMK di 19 Kabupaten di Sumatera Utara.
19/7/2022, 19.16 WIB

Pemerintah akan segera mengganti rugi hewan ternak yang harus dipotong paksa karena terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Ganti rugi yang diberikan pada peternak tersebut tersebut sebesar Rp 10 juta per ekor untuk sapi.

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, mengatakan saat ini pihaknya masih mempersiapkan aturan teknis mengenai ganti rugi hewan terkena PMK. Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian tersebut rencananya akan terbit pekan ini. 

"Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan rinci tentang bantuan ternak yang terpaksa dipotong karena PMK. Peraturan ini diterbitkan minggu ini," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/7).

Hingga 18 Juli 2022, hewan ternak yang mati karena PMK mencapai 2.715 ekor. Adapun, ternak yang diputuskan dipotong bersyarat adalah 4.226 ekor.

Artinya, dana yang harus disiapkan pemerintah jika akan membayarkan ganti rugi maksimum adalah Rp 42,26 miliar. Dalam catatan Katadata, Kementan telah menganggarkan dana bantuan bagi ternak yang dipotong paksa senilai Rp 150 miliar.  

Sementara itu, total hewan ternak yang terjangkit PMK telah mencapai 399.730 ekor. Hewan ternak yang telah sembuh dari PMK adalah 163.863 ekor, artinya masih ada 235.867 hewan ternak yang belum sembuh dari PMK.

Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, mengatakan total anggaran penanganan wabah PMK yang telah disetujui dalam rapat koordinasi terbatas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah sekitar Rp 4 triliun. Dana tersebut akan berasal dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan vaksin dan sarana pendukungnya (Rp 2,83 triliun), operasional vaksinasi (Rp 866,27 miliar), pendataan ternak (Rp 570,09 miliar), bantuan penggantian ternak (Rp 150 miliar), dan penanganan dan pencegahan penyebaran PMK (Rp 159,52 miliar).

Di sisi lain, Kementan berencana mengadakan 43,66 juta dosis senilai Rp 38.000 per dosisi. Alhasil, anggaran yang akan diajukan untuk pengadaan vaksin mencapai Rp 1,65 triliun.

Proses distribusi vaksin akan menggunakan 359 rantai dingin dengan total nilai Rp 197,4 miliar dan 40,66 juta unit logistik pendukung vaksinasi senilai Rp 81,33 miliar. Adapun, biaya vaksinasi dua dosis terhadap 29,55 juta ekor hewan diperkirakan sekitar Rp 738,79 miliar. 

Reporter: Andi M. Arief