Petani Sawit Rugi Rp29 Triliun Akibat Kebijakan Larangan Ekspor CPO

ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.
Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas mobil di Tarailu, Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (23/05/2021).
20/7/2022, 19.49 WIB

Petani kelapa sawit mengalami kerugian hingga Rp 29 triliun sebagai dampak dari larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang pernah diberlakukan 24 April hingga 23 Mei 2022. Kerugian tersebut dialami petani selama Mei dan Juni 2022.

Secara rinci, kerugian disebabkan karena dua faktor yaitu tandan buah segar (TBS) yang tidak diserap pabrik kelapa sawit (PKS), serta ketidaksesuaian antara harga referensi dan realisasi di lapangan. Faktor ketidaksesuaian harga menyebabkan petani mengalami kerugian hingga mencapai Rp 26 triliun. 

"Dua bulan saja (Mei-Juni 2022), kerugian kami sudah mencapai Rp 26 triliun," kata Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, kepada Katadata.co.id, Selasa (19/7).

Gulat menjelaskan rata-rata harga referensi TBS sawit yang ditetapkan oleh 22 Dinas Perkebunan provinsi adalah Rp 3.500 per kilogram (Kg). Jika PKS menuruti harga referensi tersebut, petani seharusnya mendapatkan Rp 36,69 triliun selama panen Mei-Juni 2022.

Namun demikian, rata-rata harga digunakan PKS selama Mei-Juni adalah Rp 1.000 per Kg. Alhasil, pendapatan yang dimiliki petani hanya Rp 10,48 triliun.

TBS Tidak Terserap
Selain diskrepansi harga, Gulat mencatat, banyak TBS sawit petani tidak diserap sehingga membusuk di perkebunan. Kerugian akibat faktor ini mencapai Rp 3 triliun.

Gulat mengatakan, larangan ekspor menyebabkan fasilitas penyimpanan minyak sawit mentah (CPO) milik PKS menjadi penuh. Hal ini menyebabkan PKS tidak lagi menyerap TBS sawit dari petani.  Seluruh TBS tersebut pada akhirnya membusuk dan membuat petani sawit merugi. 

Gulat mencatat ada 987.680 ton TBS sawit yang tidak diserap PKS pada Mei-Juni 2022. Seluruh TBS tersebut setara dengan 193.536 ton CPO atau 170 juta liter minyak goreng sawit.

Jika TBS sawit yang busuk tersebut dijual dengan rata-rata harga serapan PKS, pendapatan petani bisa bertambah Rp 967,68 miliar. Sementara itu, jika TBS tersebut diserap dengan harga referensi, pendapatan petani seharusnya bertambah sekitar Rp 3,38 triliun.

"Saat ini, petani sawit sudah banyak yang menawarkan kebunnya untuk dijual atau tersandera akibat digunakan sebagai agunan pinjam modal," kata Gulat.

 Kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit yang berlaku pada 28 April-22 Mei 2022 tak hanya berpengaruh terhadap pencapaian ekspor, tetapi juga pada aktivitas produksinya.

GAPKI mencatat total produksi minyak sawit dalam negeri pada Mei 2022 sebesar 3,4 juta ton. Jumlah itu turun 19,7% dari 4,2 juta ton pada April 2022.





Reporter: Andi M. Arief