Kebijakan Flush Out Ekspor CPO Berakhir, Harga TBS Masih di Bawah HPP
Harga rata-rata Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari kebun petani swadaya mencapai Rp 1.461 per kilogram per 1 Agustus 2022, lebih rendah dari harga pokok penjualan (HPP) atau biaya produksi yang dikeluarkan petani sawit senilai RP 2.250. Rendahnya harga TBS sawit ini menyebabkan petani masih mengalami kerugian meskipun pemerintah telah menetapkan pungutan ekspor CPO menjadi nol persen.
Berdasarkan data Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) , beberapa petani bermitra telah mencatatkan harga TBS di atas Rp 2.000 per kg, seperti di Papua yang mencapai Rp 2.250, Kalimantan Selatan senilai Rp 2.200 per kg, Sumatra Barat senilai Rp 2.025 per kg, Lampung senilai Rp 2.000 per kg, dan Papua Barat senilai Rp 2.000 per kg.
Namun demikian, harga TBS terendah masih dialami oleh petani swadaya, khususnya di Provinsi Sulawesi Barat seharga Rp 1.200 per Kg. Adapun, harga referensi TBS terendah diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Sulawesi Tengah atau senilai Rp 1.206 per Kg.
Harga pokok penjualan (HPP) atau biaya produksi yang dikeluarkan petani sawit senilai Rp 2.250 pr kg pada awal Agustus 2022. "Dengan demikian, petani sawit masih membukukan kerugian Rp 460 - Rp 789 per kg," kata Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung kepada Katadata.co.id, Selasa (2/8).
Di samping itu, harga TBS sawit petani swadaya baru naik Rp 434 - Rp 535 per kg sejak pungutan ekspor ditiadakan. Pada 15 Juli 2022. Pen harta TBS dari petani swadaya adalah Rp 1.027 per Kg, sementara itu dari petani bermitra senilai Rp 1.255 per Kg.
Flush Out Berakhir
Kebijakan flush out pada ekspor minyak sawit mentah (CPO) berakhir pada 31 Juli 2022. Namun demikian, petani sawit swadaya maupun yang bermitra masih membukukan kerugian akibat rendahnya harga tandan buah segar atau TBS sawit.
"Pemerintah sudah berusaha keras menghilangkan PE dan FO tidak diperpanjang, tapi tidak direspon dengan naiknya TBS petani," kata Gulat.
Secara sederhana, flush out adalah kebijakan yang memungkinkan eksportir minyak sawit mentah (CPO) untuk melangkahi aturan kewajiban pasar domestik (DMO) pada 8 Juni - 31 Juli 2022. Namun demikian, eksportir wajib membayarkan biaya senilai US$ 200 per ton kepada pemerintah.
Dengan demikian, biaya ekspor maksimal yang harus dikeluarkan untuk mengekspor CPO pada 8 Juni - 31 Juli 2022 adalah US$ 688 per ton dengan rincian FO senilai US$ 200 per ton, bea keluar sejumlah US$ 288 per ton, dan pungutan ekspor (PE) maksimal US$ 200 per ton.
Saat ini, biaya ekspor CPO hanya sebesar US$ 288 ton lantaran pemerintah meniadakan pungutan ekspor hingga 31 Agustus 2022 dan masa FO telah berakhir. Namun demikian, penurunan biaya ekspor tersebut belum tersalurkan pada harga CPO saat ini.
"Harga CPO Indonesia seharusnya sudah berada di angka Rp 15.000 per kilogram. Maka dari itu, harga TBS kami harusnya sudah Rp 3.000 per kilogram," ujarnya.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mencatat total produksi minyak sawit dalam negeri pada Mei 2022 sebesar 3,4 juta ton. Jumlah itu turun 19,7% dari 4,2 juta ton pada April 2022. Rinciannya, produksi crude palm oil (CPO) pada Mei 2022 sebesar 3,1 juta ton, turun 19,8% dari bulan sebelumnya yang sebesar 3,8 juta ton.