Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan 750 bal pakaian bekas impor di Kawasan Pergudangan Gracia, Jawa Barat. Nilai barangnya Rp 8,5 miliar.
Dengan asumsi satu bal memuat hingga 400 lembar, maka total pakaian yang dimusnahkan mencapai 300 ribu. Pakaian bekas impor yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil transaksi online dan offline sejak Juni.
Zulkifli menjelaskan, importasi pakaian bekas merupakan kegiatan ilegal. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Ia belum menginformasikan asal negara pakaian bekas tersebut. Namun ia mencatat bahwa barang-barang ini masuk ke negara tetangga terlebih dahulu, sebelum akhirnya ke Indonesia.
Pakaian bekas yang dimusnahkan juga tidak masuk ke pelabuhan impor besar, seperti Tanjung Priok. Barang-barang ini masuk melalui pelabuhan kecil dan dipasarkan di Pulau Jawa.
Pakaian bekas hasil impor harus dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai dengan aturan. "Ini bisa merusak industri tekstil dalam negeri, karena pakaian bekas impor ini harganya murah," kata Zulkifli di Karawang, Jumat (12/8).
Dari sisi kesehatan, Zulkifli mengatakan pakaian bekas impor berbahaya saat dipakai meski dibersihkan berulang kali. Balai Pengujian Mutu Barang Kemendag menemukan bahw pakaian bekas impor mengandung jamur kapang.
Jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan saat bersentuhan dengan kulit. Beberapa gejala yang dapat timbul adalah gatal-gatal, reaksi alergi, iritasi, dan infeksi.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, pemusnahan pakaian bekas impor merupakan salah satu bentuk edukasi kepada konsumen dan pedagang.
Di samping itu, pemerintah akan memperketat pintu masuk barang impor ke dalam negeri.
Veri mengatakan, Kemendag bersama pihak berwajib sedang mengejar importir pakaian bekas yang hari ini dimusnahkan. Menurutnya, importir itu kini buron dan akan dikenakan sanksi pidana jika berbadan hukum.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal API Rizal Tanzil Rakhman mendata volume importasi pakaian bekas masih kecil. Namun demikian, praktik ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan bea masuk tindakan perlindungan (BMTP) terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesoris.
Rizal mengatakan, importasi pakaian bekas melalui e-commerce asing, lalu dijual kembali di dalam negeri. Ada beberapa kota besar yang menjadi pusat penjualan seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Tangerang.
"Kalau kami di sisi industri, itu jelas melanggar dan tidak sesuai dengan aturan. Aturannya, (praktik tersebut) masih ilegal," kata Rizal kepada Katadata.co.id, pada Juni (15/6).
PMK Nomor 142 tahun 2021 baru memasuki tahun pertamanya atau memiliki nilai BMTP paling tinggi. Beleid ini baru akan berakhir pada Oktober 2024.
Salah satu pertimbangan penerbitan PMK Nomor 142 tahun 2021 adalah lonjakan jumlah impor pakaian jadi dan aksesori oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Lonjakan volume importasi pakaian jadi dan aksesori dianggap menimbulkan kerugian serius oleh industri TPT.