Segera Terbit, PP Insentif Investasi IKN Nusantara Sedang Difinalisasi

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp.
Warga bersantai di lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (17/8/2022).
6/9/2022, 13.31 WIB

Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian insentif untuk menggaet investasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan PP tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap finalisasi oleh Tim Transisi IKN. Ia menyebut PP ini akan memuat sejumlah insentif terbaik bagi para investor. 

“Misalnya insentif KEK [Kawasan Ekonomi Khusus], itu akan ada juga di IKN. Beberapa nilainya lebih besar dari biasanya,” katanya kepada Katadata, di sela-sela T20 Summit di Bali, Selasa (6/9).

Bambang mencontohkan, tax holiday untuk jenis tertentu di KEK bisa berlaku hingga 10 tahun. Adapun di IKN, kemungkinan masa berlaku insentif ini bisa sampai 15 tahun. Ia juga berharap masa konsensi di investasi IKN bisa lebih panjang untuk memberikan kepastian usaha bagi investor.

Bambang mengatakan pihaknya masih terus berupaya menjaring investor baik dari dalam dan luar negeri. Dengan pengusaha lokal, pihaknya aktif membuka komunikasi dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

“Saya baru saja dari Korea Selatan, banyak juga [calon investor] yang minat. Selain itu kan ada juga dari Cina, Jepang, Abu Dhabi, dan Arab Saudi,” katanya.

Sebelumnya, Kadin telah menggelar pertemuan dengan para pengusaha untuk menampung aspirasi terkait investasi di IKN. Anggota Tim Pokja IKN, Finsensius Mendrofa, mengatakan ada beberapa harapan yang muncul dalam pertemuan tersebut. Ini misalnya soal izin konsesi yang lebih panjang, insentif perpajakan yang lebih besar, serta kepastian hukum terkait pertanahan. 

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama