Kemendag Soal Gugatan Nikel di WTO: Keputusan Akhir Masih Lama

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Deputi GM Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra PT Aneka Tambang (ANTAM) Nilus Rahmat (kiri) didampingi VP CSR Kamsi (kanan) memeriksa biji feronikel siap ekspor di Pelabuhan Pomala, Kolaka, Sultra, Selasa (8/5).
12/9/2022, 13.55 WIB

Kementerian Perdagangan atau Kemendag buka suara soal gugatan Uni Eropa kepada Indonesia mengenai larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Apapun keputusan WTO soal gugatan tersebut diperkirakan akan berdampak dalam waktu lama ke industri Indonesia yaitu sekitar satu atau dua tahun.

Direktur Jenderal Perundingan Perjanjian Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, mengatakan bahwa gugatan tersebut masih berproses di panel sengketa. Dirinya juga belum bisa memastikan kapan hasil akhir gugatan tersebut bisa keluar.

"Masih berproses di panel sengketa, jadi masih rahasia. Still long way to go," ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (12/9).

Dia mengatakan, Kemendag mempersiapkan tim untuk melawan gugatan tersebut. Tim hukum tersebut termasuk sejumlah pengacara asing.

"Ada beberapa orang pengacara international di tim kuasa hukum," ujarnya.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Kasan, mengatakan implikasi hasil kebijakan WTO terhadap industri masih sangat panjang.

"Misalnya kita menderita kekalahan pun, saya kira waktunya mash panjang karena proses sekarang belum sampai pada akhir keputusan. Saya kira masih perlu waktu sampai dua tahun," ujarnya, Jumat (9/9).

Selain itu, dia menegaskan jika pembukaan ekspor bijih nikel belum tentu akan menghentikan industri. Kasan mengatakan, yang terpenting bagi Indonesia adalah saat ini sudah memiliki ekosistem industri nikel. Termasuk diantaranya memiliki industri hilir dari bahan baku tersebut.

Halaman: