Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyatakan rata-rata nasional harga tandan buah segar atau TBS sawit hari ini telah mencapai Rp 2.500 per kilogram. Namun demikian, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo menyanggah pernyataan tersebut.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Veri Anggrijono, mengatakan rata-rata harga TBS sawit nasional saat ini telah mencapai Rp 2.500 per kilogram. Veri menargetkan harga TBS sawit petani bisa dihargai dua digit oleh pabrik kelapa sawit.
"Kalau harga TBS bisa sampai Rp 10.000 per kg kenapa tidak? Petani-petani kita jadi makmur semua," kata Veri.
Veri mengatakan, Kemendag masih akan mempertahankan kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO. Kebiakan tersebut mewajibkan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan, sebelum mendapatkan izin ekspor.
Sementara itu Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo menyanggah jika harga TBS psawit telah mencapai Rp 2.500 per kg.
Apkasindo mendata harga TBS sawit tertinggi saat ini didapat dari kebun sawit milik petani bermitra atau senilai Rp 2.100 - Rp 2.450 per kilogram (Kg) di Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.
Sementara itu, harga TBS sawit dari kebun petani swadaya tertinggi ada di Riau, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, yakni senilai Rp 2.000 - Rp 2.150 per Kg. Namun demikian, mayoritas TBS milik petani swadaya masih dihargai Rp 1.400 - Rp 1.600 per Kg.
Dengan demikian, rata-rata nasional harga TBS milik petani swadaya pada hari ini, Rabu (14/9), hanya Rp 1.700 per Kg. Sementara itu, TBS milik petani bermitra memiliki rata-rata senilai Rp 1.950 per Kg.
"Kalau Kemendag mengatakan harga TBS sudah di atas Rp 2.500, itu adalah hoaks. Kalau hanya mengimbau pelaku industri supaya membeli TBS petani dengan harga sekian, itu hanya imbauan bersifat romantisme. Dalam ilmu bisnis nggak mengenal romantisme," kata Ketua Umum Apkasindo, Gulat Manurung, kepada Katadata.co.id, Rabu (14/9).
Gulat mendata rata-rata harga acuan dari 22 Dinas Perkebunan adalah Rp 1.932 per Kg pada Agustus 2022. Menurutnya, hanya 30% - 40% perusahaan kelapa sawit atau PKS yang mematuhi harga acuan tersebut.
Namun demikian, angka tersebut telah membaik jika dibandingkan pada pasca pembukaan keran ekspor atau pada Mei-Juli 2022. Gulat menyatakan, PKS yang mematuhi acuan harga beli TBS kala itu hanya 5%.
Untuk meningkatkan rata-rata nasional harga TBS ke atas Rp 2.000 per kg, Gulat mendorong penghapusan aturan kewajiban pasar domestik atau DMO. Saran tersebut juga diajukan oleh Ombudsman karena dinilai dapat mempercepat ekspor dan penyerapan TBS petani.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyarankan Menteri Perdagangan untuk melarang peredaran minyak goreng curah di pasar. Menurutnya, peredaran minyak goreng curah diganti dengan minyak goreng kemasan yang mengacu kaidah Standar Nasional Indonesia atau SNI minyak goreng.
Yeka mengatakan, aturan DMO harus dihapus dan peredaran minyak goreng curah harus dihentikan dalam waktu 60 hari ke depan. Jika tidak dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, anjuran tersebut akan menjadi rekomendasi yang wajib dilakukan Kemendag.
GAPKI mencatat total produksi minyak sawit dalam negeri pada Mei 2022 sebesar 3,4 juta ton. Jumlah itu turun 19,7% dari 4,2 juta ton pada April 2022.