Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, menyinggung soal gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO, saat menghadiri Sidang ke-25 Dewan Kawasan Investasi ASEAN (AIA Council) di Kamboja, Rabu (14/9). Bahlil mengatakan bahwa tidak semua negara mendukung perkembangan negara-negara ASEAN.
“Indonesia mengalami hal ini saat ini. Ketika kita sedang fokus melakukan hilirisasi terhadap nikel untuk membuat baterai mobil dan sebagian negara itu memprotes kami di WTO," ungkap Bahlil.
Oleh sebab itu, Bahlil menekankan pentingnya kekompakan di antara negara anggota ASEAN untuk menciptakan posisi tawar yang kuat dalam tataran global. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan kejadian serupa terjadi pada negara ASEAN lain.
Bahlil juuga merespon Laporan Investasi ASEAN 2022 yang disusun oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). Dia mengajak ASEAN untuk merumuskan prioritas bersama dan saling menguatkan dengan pendekatan pada keunggulan komparatif di masing masing negara.
“Sebab saya punya keyakinan bahwa kita kuat, tapi kita masih belum fokus pada masing-masing dalam memberikan penguatan kepada sesama negara ASEAN. Saya juga mengapresiasi apa yang disampaikan okeh UNCTAD tadi, bahwa reformasi terhadap berbagai regulasi dan pelayanan itu menjadi sesuatu yang fundamental,” ujar Bahlil.
Sebelumnya, Uni Eropa (UE) resmi mengajukan gugatan kepada WTO perihal pembatasan Indonesia pada ekspor nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri baja nirkarat (stainless steel) Eropa pada November 2019 lalu. Dalam gugatannya, UE menilai bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk di antaranya produk nikel mentah.
Saat ini, Indonesia sedang menunggu hasil akhir dari proses penyelesaian sengketa dagang yang dilayangkan oleh Uni Eropa dalam sidang WTO terkait larangan ekspor bijih nikel. Gugatan tersebut sedang dalam proses panel sengketa awal dan masih menunggu keputusan final dari WTO.
Pelarangan ekspor bijih nikel ini telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak 1 Januari 2020 lalu, dan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Bahlil mengungkapkan bahwa pengembangan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang menjadi fokus pemerintah Indonesia saat ini membuahkan hasil positif dalam neraca perdagangan Indonesia. Pada tahun 2017 lalu, defisit neraca perdagangan Indonesia dengan Tiongkok mencapai USD18 miliar, dan di tahun 2021 masih tercatat defisit sebesar USD2,5 miliar.
Namun demikian, neraca perdagangan Indonesia dengan Tiongkok sudah dalam posisi surplus sebesar USD1 miliar pada semester I 2022. Secara keseluruhan, neraca perdagangan Indonesia juga tercatat surplus sebesar USD15,55 miliar.
“Ini merupakan dampak nyata dari hilirisasi sumber daya alam yang terus didorong pemerintah saat ini. Kita harus tetap on the track. Semaksimal mungkin kita perjuangkan,” ujar Bahlil.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), volume ekspor nikel pada semester I 2022 mencapai 297,76 ribu ton dengan nilai US$2,45 miliar. Volume ekspor ke Tiongkok tersebut porsinya sekitar 78% dari total volume ekspor nikel nasional. Sedangkan nilainya mencapai 69% dari total nilai ekspor nasional.