Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No. 7-2022. yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah mengganti mobil dinas eksisting dengan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Namun demikian, kapasitas produksi kendaraan listrik di Indonesia masih jauh lebih rendah dari kebutuhan.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, Kapasitas produksi kendaran listrik di Indonesia baru mencapai 14.000 unit per tahun. Sementara itu, Kementerian Keuangan mendata jumlah mobil dinas eksisting yang harus diganti mencapai 189.803 unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, mengatakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan mobil listrik besutan pabrikan lokal untuk memenuhi Instruksi Presiden atau Inpres No. 7-2022.
Taufiek optimistis seluruh kebutuhan tersebut akan ditopang oleh pabrikan mobil domestik sehingga tidak perlu impor. Menurutnya, pabrikan mobil listrik saat ini sedang menunggu dokumen resmi terkait teknis pelaksanaan Inpres No. 7-2022 dari Kementerian Keuangan.
"Kalau kemampuan industri bisa, ya harus pakai mobil listrik nasional. Ini dalam negeri pabriknya sudah ada, pabrik-pabrik mobil yang lain pasti akan mengikuti menambah lini produksi mobil listrik," kata Taufiek di Kompleks Kantor DPR, Rabu (21/9).
Permintaan kendaraan listrik melonjak
Taufiek mengatakan, tren pemilikan kendaraan listrik di dalam negeri sedang tumbuh. Hal tersebut ditunjukkan dari volume penjualan kendaraan listrik dalam Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2022 di Jakarta.
Berdasarkan data Gaikindo, penjualan kendaraan listrik di GIIAS Jakarta 2022 mencapai 1.594 unit. Secara rinci, penjualan kendaraan listrik berbasis baterai atau BEV mencapai 1.274 unit, sementarai itu kendaraan hybrid yang terjual adalah 320 unit.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden No. 7-2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Arahan resmi tersebut mulai berlaku pada 13 September 2022.
Inpres No. 7-2022 berlaku bagi seluruh menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian. Kemudian, kepala lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota. Pemerintah pusat dan daerah diminta menyusun aturan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas atau kendaraan perorangan dinas instansi. Mereka juga perlu menetapkan alokasi anggaran untuk penggunaan kendaraan listrik itu.
Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo menyambut baik arahan pemerintah kepada pejabat pemerintahan untuk menggunakan mobil listrik. Kebijakan tersebut dinilai akan meningkatkan performa industri otomotif pada masa depan.
"Kalau semua kementerian, badan usaha milik negara, dan entitas pemerintah lainnya beli mobil listrik berbasis baterai, ya bagus dong. Penjualan mobil di dalam negeri pasti melonjak," kata Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, kepada Katadata.co.id, Kamis (15/9).
Berdasarkan data Kementerian Investasi, terdapat tiga investor asing yang sudah melakukan investasi untuk industri baterai dan kendaraan listrik di Indonesia. Tiga perusahaan tersebut adalah:
- LG: Industri baterai terintegrasi senilai US$9,8 miliar
- CATL: Industri baterai terintegrasi senilai US$5,2 miliar
- Foxconn: Industri baterai listrik, industri kendaraan listrik, dan industri pendukung senilai US$8 miliar