Kebijakan pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel mentah tengah digugat oleh Uni Eropa (UE) melalui World Trade Organization (WTO). UE juga menuding pemerintah telah memberikan subsidi yang tidak sesuai kepada industri nikel di dalam negeri.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan larangan ekspor bijih nikel juga sempat ditentang oleh sejumlah negara barat di forum G20 di Bali.
Padahal negara Barat juga pernah menerapkan kebijakan serupa pada komoditas yang berbeda untuk tujuan hilirisasi, seperti Inggris, Amerika Serikat (AS), dan Finlandia. Cina, kata Bahlil, juga pernah menerapkan kebijakan ini.
Bahlil mengatakan Inggris melarang ekpor wool mentah pada abad 16 untuk mendorong industri tekstilnya. "Langkah ini menjadikan Inggris sebagai pusat tekstil Eropa dan menjadi modal lahirnya revolusi industri modern," ujarnya saat menjadi pembicara seminar daring di Universitas Hasanuddin pada Jumat (7/10).
Amerika juga pernah menerapkan pajak impor yang sangat tinggi pada abad-19 dan awal abad-20 untuk mendorong industri dalam negeri. Aturan ini berlanjut hingga memasuki abad ke-20, bahkan meningkat menjadi empat kali lipat.
Sementara Cina, ketika belum bergabung dengan WTO, menerapkan kebijakan yang mewajibkan komponen dalam negeri hingga 90% untuk industri otomotifnya. Kebijakan ini kerap digunakan oleh negara maju untuk menjamin investasi lokal.
Adapun Finlandia hingga tahun 1987 juga melakukan pembatasan kepemilikan asing untuk memberdayakan pelaku usaha lokal. Perusahaan yang dimiliki asing di atas 20% dikatergotikan sebagai perusahaan yang diwaspadai.
"Di Forum G20 yang saya pimpin di tingkat menteri, ide dan gagasan Indonesia untuk membangun hilirisasi dan menciptakan nilai tambah dibantah habis-habisan oleh negara maju. Mereka ingin Indonesia tetap membuka akses untuk mengekpor raw material," kata Bahlil.
"Saya mengatakan ke mereka bahwa sebelum menjadi negara maju, sebelum perang dunia kedua instrumen yang kalian pilih juga hiliriasai. Saya debat mereka dan alhamdulillah konsep ini disetujui," ujar Bahlil menambahkan.
Dalam kebijakan larangan ekspor bijih nikel, dia menegaskan bahwa pemerintah tak tebang pilih. Selain membantah argumen dari negara maju, pemerintah juga mendorong PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk segera membangun pabrik pengolahan atau smelter tembaga senilai US$ 3 miliar di Gresik, Jawa Timur.
"Kalau PTFI tidak bangun smelter, kami tidak akan mengizinkan ekspor konsentrat lagi dan saya akan kasih kalian denda, tidak ada soal. Sekalipun saham negara ada 51%," kata Bahlil.
Pemerintah Ajukan Banding Soal Gugatan Nikel
Keputusan larangan ekspor bijih nikel mendapat tanggapan tak enak dari sejumlah negara barat. Uni Eropa melayangkan gugatan di forum WTO. Berdasarkan dokumen resmi WTO, hasil investigasi tersebut rencananya diumumkan pada 29 Oktober 2022 .
Menanggapi hal tersebut Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif, mengatakan pemerintah masih menunggu hasil putusan sidang. Irwandi mengatakan pemerintah akan mengajukan banding jika diputus kalah.
"Belum ada lanjutan. Kita naik banding kalau kalah, ini belum ada keputusan masih berproses di Jenewa," kata Irwandi saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (7/10).