Industri Hentikan Produksi Obat Sirop yang Diduga Picu Gangguan Ginjal

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Petugas mengumpulkan sejumlah kemasan obat sirup penurun panas untuk tidak dijual dan diedarkan di salah satu apotek di Kota Serang, Banten, Jumat (21/10/2022).
26/10/2022, 13.54 WIB

Kementrian Perindustrian atau Kemenperin memastikan industri telah menghentikan proses produksi, distribusi dan recall terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran zat berbahaya di atas ambang batas. Hal itu terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak yang diduga dipicu oleh obat sirop mengandung polietilena glikol, propilen glikol, sorbitol, dan glisering atau gliserol.

“Industri telah melakukan karantina terhadap seluruh produk sirop obat maupun bahan baku PEG, PG, sorbitol, dan gliserin atau gliserol yang ada di gudang pada fasilitas produksi," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pada Rabu (26/10). 

Kemenperin juga memastikan bahwa industri memiliki tim khusus yang menangani laporan atau keluhan pelanggan terhadap produknya serta melakukan farmakovigilans untuk memantau efek samping dari obat yang diproduksi.

 Hingga saat ini, Kemenperin telah melakukan koordinasi secara langsung dengan mengunjungi beberapa fasilitas produksi industri farmasi. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas produksi yang dimiliki oleh perusahaan industri telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), serta produknya terdaftar dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE). 

 "Pengecekan ke fasilitas produksi dilakukan untuk memastikan bahwa industri tidak menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku tambahan dalam sirop obat," ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Ignatius Warsito.

 Selain itu, Kemenperin juga terus mengimbau industri farmasi untuk menggunakan bahan baku yang sesuai dengan regulasi serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik bersama-sama dengan Badan POM maupun pengujian secara independen. 

 "Sehingga produk yang didistribusikan, mutu sehingga kualitasnya terjamin dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," ujar Agus. 

 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, hanya 23 dari 102 daftar obat sirop yang dirilis Kementerian Kesehatan yang masuk kategori aman dikonsumsi setelah melalui proses pengujian. Ratusan obat itu sebelumnya dilarang karena sempat dikonsumsi pasien dengan penyakit ginjal akut.

Saat ini BPOM masih melakukan pengujian pada puluhan obat yang tersisa.

BPOM juga telah mengumumkan daftar 133 obat sirop yang aman dikonsumsi sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Obat sirop tersebut tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin/gliserol. Daftar 133 obat yang aman dikonsumsi tersebut dapat  mengunjungi tautan ini.

Reporter: Nadya Zahira