Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut sektor industri pupuk kini mendapatkan hak prerogatif untuk memperoleh harga gas bumi tertentu atau HGBT senilai US$ 6 per juta British thermal unit (MMBTU). Langkah tersebut sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan energi dalam negeri di tengah krisis global sejak terjadinya konflik antara Rusia dan Ukraina pada awal tahun lalu.
Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Kimia Hulu Kemenperin, Tri Ligayanti, menjelaskan pemerintah telah menyalurkan gas murah pada sisi industri hilir produsen amonia dan metanol. Bahan ini biasanya digunakan untuk industri pupuk, di antaranya PT. Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi Amonia sebesar 759.000 ton per tahun.
Kemudian, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dengan produksi Amonia 2.071.500 ton per tahun, PT Pupuk Kujang dengan torehan produksi 660.000 ton per tahun dan PT Pupuk Kalimantan Timur yang sanggup membuat 2.739.000 ton per tahun.
Sedangkan, produksi Metanol dimotori oleh PT Kaltim Methanol Industri dengan produksi 660.000 ton per tahun. "Amonia ini mendukung pupuk dan pupuk mendukung sektor pangan. Sektor pupuk selalu diprioritaskan untuk pasokan HGBT untuk menjaga ketahanan pangan," kata Tri dalam Forum Diskusi Kebijakan Implementasi HGBT di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (26/10).
Selain berperan penting dalam aspek ketahanan pangan, industri pupuk juga dinilai berperan besar dalam proses transisi energi nasional. Komoditas pupuk sangat dibutuhkan untuk mendukung produksi kelapa sawit yang dimanfaatkan sebagai campuran bahan bakar dalam bentuk biodiesel.
"Di masa tren transisi energi, energi baru dan terbarukan (EBT) yang berasal dari tanaman untuk biodiesel ini juga perlu, jadi pupuk sangat strategis untuk menunjang pangan dan EBT. Dengan adanya krisis global, pupuk ini sangat signifikan," ujar Tri.
Dalam paparannya, Tri menjelaskan jumlah penyerahan harian atau JPH gas di sektor industri pupuk pada 2021 berada di angka 842,260 miliar bristh thermal unit per hari (BBTUD) dengan realisasi penyerapan 92,13% atau 775,94 BBTUD. Angka ini jauh lebih tinggi dari sektor industri keramik yang menempati urutan kedua dengan JPH gas 130,598 BBUTD, dengan realisasi serapan 79,30% atau 103,56 BBTUD.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, tertulis ada tujuh industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per mmbtu seperti industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Kemenperin mencatat laba perusahaan di sektor pupuk dan petrokimia mengalami lonjakan akibat kenaikan harga komoditas pupuk dan petrokimia di pasar dunia yang mencapai US$ 1000 per ton untuk produk urea. Pada 2021, laba perusahaan di sektor industri pupuk mencapai Rp 11,3 triliun.