Beda Sikap Gojek, Grab dan Maxim Soal Potongan 6% untuk Pengemudi Ojol

Kominfo Jatim
Mitra pengemudi ojek online
Penulis: Lenny Septiani
8/11/2022, 09.16 WIB

Komisi Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat kemarin Senin (7/11) menggelar rapat dengar pendapat umum dengan petinggi perusahaan ojek online PT Goto Gojek Tokopedia tbk, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM). Salah satu agenda yang dibahas adalah adanya potongan pajak penghasilan (PPh) 6% yang dikenakan kepada pengemudi ojek online. 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya Ridwan Bae mengatakan mengenai adanya potongan PPh 21 sebesar 6 % menjadi salah satu keluhan yang disampaikan oleh mitra pengemudi saat aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada September lalu, (21/9). Menurut Ridwan pengemudi harus mendapatkan bukti atas setoran PPh yang telah dipotong. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa PPh 21 sebesar 6% itu merupakan potongan yang dilaporkan dan berasal dari pendapatan yang diterima mitra pengemudi dari perusahaan. 

“Kaitannya dalam bentuk insentif,” kata Ridzki. 

Ia kemudian mengatakan bahwa pemotongan dari insentif itu komponen yang didapat dari perusahaan aplikasi, bukan dari pelanggan. Alasan besaran yang dipungut sebanyak 6% lantaran mitra pengemudi tidak memiliki NPWP. Sedangkan jika memiliki NPWP sebesar 5%.

“Semua ada buktinya dan juga semua Mitra pengemudi sudah diberitahukan dan bisa mendownload itu (di aplikasi). Jadi jelas bukti pemotongannya, disetorkan ke mana, itu ada bagi mereka,” ujar Ridzki.

Saat pertama kali ditanya mengapa bukti lapor pajak tidak diberikan kepada mitra pengemudi. Ia berkata bukti tersebut bisa diminta oleh pengemudi. Namun, prosesnya harus satu per satu.”

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani