Beda Sikap Gojek, Grab dan Maxim Soal Potongan 6% untuk Pengemudi Ojol

Kominfo Jatim
Mitra pengemudi ojek online
Penulis: Lenny Septiani
8/11/2022, 09.16 WIB

Komisi Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat kemarin Senin (7/11) menggelar rapat dengar pendapat umum dengan petinggi perusahaan ojek online PT Goto Gojek Tokopedia tbk, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM). Salah satu agenda yang dibahas adalah adanya potongan pajak penghasilan (PPh) 6% yang dikenakan kepada pengemudi ojek online. 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya Ridwan Bae mengatakan mengenai adanya potongan PPh 21 sebesar 6 % menjadi salah satu keluhan yang disampaikan oleh mitra pengemudi saat aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada September lalu, (21/9). Menurut Ridwan pengemudi harus mendapatkan bukti atas setoran PPh yang telah dipotong. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa PPh 21 sebesar 6% itu merupakan potongan yang dilaporkan dan berasal dari pendapatan yang diterima mitra pengemudi dari perusahaan. 

“Kaitannya dalam bentuk insentif,” kata Ridzki. 

Ia kemudian mengatakan bahwa pemotongan dari insentif itu komponen yang didapat dari perusahaan aplikasi, bukan dari pelanggan. Alasan besaran yang dipungut sebanyak 6% lantaran mitra pengemudi tidak memiliki NPWP. Sedangkan jika memiliki NPWP sebesar 5%.

“Semua ada buktinya dan juga semua Mitra pengemudi sudah diberitahukan dan bisa mendownload itu (di aplikasi). Jadi jelas bukti pemotongannya, disetorkan ke mana, itu ada bagi mereka,” ujar Ridzki.

Saat pertama kali ditanya mengapa bukti lapor pajak tidak diberikan kepada mitra pengemudi. Ia berkata bukti tersebut bisa diminta oleh pengemudi. Namun, prosesnya harus satu per satu.”

Lebih jauh ia memastikan bahwa potongan yang diambil dari para pengemudi sebanyak 6% semuanya disetorkan kepada negara. Pemberlakuan itu merupakan bentuk kepatuhan perusahaan pada peraturan yang berlaku. 

“Tidak ada potongan yang kami ambil, itu betul-betul untuk pemerintah.”

Sementara itu, Gojek dan Maxim mengaku bahwa perusahan mereka tidak memungut potongan 6% untuk dilaporkan sebagai PPh.  Legal Counsel Maxim Jerio Rorimpandey menyebut keputusan itu menyesuaikan dengan pola kerjasama yang dibangun antara perusahaan dengan pengemudi. 

“Kami tidak melakukan pemungutan tersebut karena kami sistemnya masih kemitraan. Itu di luar kewenangan kami, kami tidak potong 6%,” ujar Jerio. 

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT Goto Gojek Tokopedia Tbk Shinto Nugroho juga mengatakan perusahaannya tidak mengambil potongan PPh 6%. Hal itu disebabkan karena hubungan antara perusahaan dan pengemudi yang hanya sebatas mitra. 

“Kami dari gojek Indonesia tidak melakukan atau memiliki program terkait dengan penarikan dan pemungutan pajak PPH untuk Mitra pengemudi karena hubungan antara go-jek dengan Mitra adalah hubungan kemitraan bukan sebagai employee atau pegawai,” ujar Shinto. 

Menurut dia, saat ini yang dilakukan perusahaan adalah memberi edukasi dan sosialisasi kepada mitra pengemudi untuk mengikuti ketentuan potongan PPh 6%. Perusahaan mendorong pengemudi untuk menyetorkan langsung kepada petugas pajak. 

Reporter: Lenny Septiani