Ini Jenis Ikan yang Harga dan Stoknya Akan Diintervensi Pemerintah

ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
Pekerja memindahkan ikan tuna sirip kuning (Thunnus albacares) di terminal bongkar muat Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (12/11/2022).
15/11/2022, 06.15 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyebutkan beberapa ikan akan masuk dalam Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP sesuai dengan Perpres 125 tahun 2022.

Direktur Pemasaran Ditjen Daya Saing Erwin Dwiyana mengatakan bahwa dalam perpres 125 tahun 2022 belum dijelaskan secara rinci terkait jenis ikan apa saja yang bisa masuk ke dalam CPP. 

“Disitu belum dijelaskan ikan apa saja yang masuk, tidak mungkin semua jenis ikan masuk karena ragam pangannya lebih banyak dari pada komoditas lainnya,” ujar Erwin dalam acara “Road to Hari Ikan Nasional, Menjadikan Ikan Sebagai Solusi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada Senin (14/11).

 Dia mengatakan, jenis ikan yang masuk dalam CPP tersebut seharusnya menjadi prevalensi dari masyarakat Indonesia. Beberapa ikan jenis air tawar  sudah masuk kedalam prevalensi tertinggi seperti ikan nila, ikan patin. Terdapat juga jenis ikan yang telah masuk dalam kategori Bahan Pokok Penting atau Bapokting di antaranya adalah, ikan lele, kembung, bandeng, dan ikan cakalang. 

“Sampai saat ini di Kementerian Kelautan dan Perikanan masih menghitung neraca perdagangannya dan membahas perhitungan cadangannya,” ujar Erwin.

 Dia mengatakan, harga jual ikan memiliki komponen perhitungan yang luas. Pasalnya, ikan merupakan produk yang mudah rusak sehingga sulit disimpan lama.

“Kalau penyimpanan ikan memang berbeda dengan komoditas lainnya, karena membutuhkan energi banyak. Artinya energi yang dibutuhkan seperti bahan bakar listrik, dan sebagainya untuk menurunkan suhu, ini yang memang berbeda dengan komoditas lain,” ujarnya.

 Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga bahan pokok dalam negeri.

Perpres tersebut mengatur kesediaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam negeri bukan hanya beras, tapi juga jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.

Berdasarkan laporan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD),  angka konsumsi ikan secara global sebanyak 180,07 juta metrik ton pada 2021. Angka tersebut meningkat 1,02% dibandingkan rata-rata konsumsi tahun 2018-2020 yang sebesar 178,3 juta metrik ton. Pada 2030, konsumsi ikan diproyeksi naik menjadi 200,6 juta metrik ton.

Negara berkembang lebih banyak mengkonsumsi ikan daripada negara maju. Konsumsi ikan di negara berkembang sebanyak 143,5 juta metrik ton pada 2021. Sedangkan, konsumsi ikan di negara maju sebanyak 36,6 juta metrik ton.

Reporter: Nadya Zahira