Kemenperin Rilis Indeks Kepercayaan Industri, Apa Keunggulannya?

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Pekerja mengawasi proses produksi di Pabrik PT Heinz ABC Indonesia, Karawang, Jawa Barat, Senin (28/11/2022).
1/12/2022, 11.14 WIB

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin meluncurkan Indeks Kepercayaan Industri atau IKI. Indeks tersebut bertujuan untuk mendiagnosa permasalahan sektor industri sehingga dapat menyelesaikan permasalahan secara cepat dan tepat. 

 Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan IKI nantinya akan berguna untuk menyajikan data teknisi pada sektor manufaktur Indonesia.

 "Posisi kami jelas, bahwa kami mengharapkan keberadaan IKI akan memperkaya referensi data perkembangan industri yang digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan sektor industri," ujar Agus dalam paparannya pada acara "Launching Indeks Kepercayaan Industri (IKI)" di Jakarta, Rabu (30/11).

Tak hanya itu, Agus menjelaskan bahwa IKI akan memberikan nilai indeks yang dapat diinterpretasikan sebagai berikut yakni jika angka IKI antara 0 sampai dengan 50 maka kontraksi, di angka 50 stabil dan diatas 50 menunjukkan angka ekspansif. 

Sebelumnya, pemangku kebijakan kerap menggunakan Purchasing Manager's Index atau PMI Manufaktur dan Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia. Lalu apa kelebihan IKI dibandingkan dua indeks tersebut:

1. Jumlah responden lebih banyak

Agus menuturkan, IKI melibatkan 2.000 responden yang nantinya akan dikeluarkan setiap bulan. Sedangkan PMI S&P Global hanya melibatkan 400 responden dan PMI BI hanya melibatkan 600 responden.

2. Jumlah sub sektor lebih rinci

Indeks Kepercayaan Industri melibatkan 23 subsektor industri dan dikeluarkan setiap bulan. Sementara PMI BI melibatkan 8 sub sektor Industri, yang dikeluarkan setiap Triwulanan.

Dirilis setiap bulan

Agus mengatakan, IKI akan dirilis setiap akhir bulan.Oleh karena itu, perusahaan industri perlu menyampaikan laporan pada tanggal 12-23 setiap bulannya.

“Setelah data  clean and clear, data diolah menjadi nilai indeks dan analisis IKI, dan akhirnya rilis IKI pada setiap akhir bulan berjalan,” ujarnya.

Pelaporan IKI setiap bulan oleh perusahaan industri dilaksanakan secara online melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 13 tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Dalam Rangka Penyusunan Indeks Kepercayaan Industri (IKI).

“Untuk pembangunan dan penyusunan IKI, Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan Tim Pusat International Center for Applied Finance and Economics, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor (InterCAFE-LPPM IPB),” papar Agus.

Sementara itu, PMI Manufaktur pada Oktober 2022 mencapai 51,8. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara G20 lainnya. Berikut rinciannya seperti tertea dalam grafik:

Reporter: Nadya Zahira