KCIC Minta Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun Imbas Pembengkakan Biaya

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) menjalani persiapan untuk uji dinamis di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022).
8/12/2022, 12.42 WIB

PT Kereta Api Cepat Indonesia China atau KCIC meminta kepada Kementerian Perhubungan agar masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Hal itu disebabkan oleh pembengkakan biaya proyek KCJB.

Plt Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, mengatakan penambahan masa konsesi tersebut disebabkan karena pembangunan kereta cepat menemui sejumlah kendala.

"Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kendala penyebab berubahnya kelayakan bisnis proyek sehingga diperlukan penyesuaian masa konsei menjadi 80 tahun," kata Plt Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, saat Radapt Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Kamis (8/12).

Dalam surat yang disampaikan KCIC pada Kemenhub 15 Agustus 2022 disampaikan bahwa terdapat tiga urgensi penyesuaian masa konsesi:

1. Untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJBdalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan atau cost overrun sehingga proyek dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
2. Guna menjaga kesinambungan proyek KCJB sehingga dapat memaksimalkan dampak positif penyelenggaraan KCJBdi ebrbagai aspek yang dapat menguntungkan stakehlder dan masyarakat
3. Untuk mewujudkan keberhasilan proyek KCJB sehingga dapat memperat hubungan bilateral Indonesia dan Cina.

Jadi Pertanyaan

Direktur Utama PT KCIC, Dwiyana Slamet, mengatakan permohonan penambahan konsesi  menjadi 80 tahun disebabkan karena sejumlah asumsi yang berubah. Pertama yaitu adanya penurunan asumsi jumlah penumpang sejak Covid-19.

Pada kajian studi 2017, jumlah permintaaan KCB diprediksi mencapai 60 ribu per hari. Namun berdasarkan kajian terbaru 2022, asumsi penumpang tersebut turun menjadi 31 ribu penumpang. Alasan berikutnya yaitu adanya penambahan biaya kereta cepat.

Alasan ketiga adalah kajian studi yang berubah mengenai pembangunan Transit Oriented Development (TOD) walini yang akhirnya tidak bisa dilakukan karena pendanaan dan masalah lahan.

"Jadi kami tidak bisa menghitung kembali pendapatan TOD," ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi V DPR RI, Lasaurus, mengatakan usulan penambahan masa konsesi ini menjadi pertanyaan banyak pihak. Pasalnya, pemerintah sebelumnya sudah menambah dana pembiayaan kereta cepat melalui Penyertaan Modal Negara atau PMN yang berasal dari APBN.

"Kok minta lagi tambahan konsesi, enak betul," ujarnya.

Dia meminta agar PT KCIC memberikan perhitungan lebih lanjut mengenai penentuan masa konsesi tersebut. "Apakah hitungannya masuk akal atau tidak sehingga kami bisa pelajari," ujarnya.

PT  KAI akan mendapat Rp4,1 triliun untuk penambahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung melalui PMN. Total penyertaan PMN untuk 10 BUMN yang diusulkan mencapai Rp73,26 triliun pada 2023.