Taiwan Sanksi Raksasa Elektonik Foxconn Karena Investasi di Cina

KATADATA /
Ilustrasi pabrik Foxconn
18/12/2022, 17.18 WIB

Pemerintah Taiwan akan memberikan sanksi denda pembuat cip terbesar di dunia yakni Foxconn karena berinvestasi di Cina. Hukuman tetap akan diberikan meski perusahaan akan menjual sahamnya.

Taiwan telah mewaspadai ambisi Cina untuk meningkatkan industri semikonduktornya. Negara tersebut juga tengah memperketat undang-undang untuk mencegah sang tetanggap mencuri teknologi cip.

Foxcon pada Juli 2022 lalu mengumumkan jadi pemegang saham perusahaan cip Cina yakni Tsinghua Unigroup. Pada Jumat (16/12) produsen ponsel iPhone tersebut sepakat menjual sahamnya.

Kementerian Ekonomi Taiwan akan meminta Foxconn memberikan penjelasan soal investasi di Cina pada Senin (19/12). Kementerian tersebut merupakan perwakilan pemerintah yang memberikan persetujuan soal investasi.

"Kalau investasi tak diumumkan sebelumnya, jumlah (sanksi) akan dihitung sesuai rumus dan dikenakan sesuai undang-undang," demikian penjelasan Kementerian Ekonomi Taiwan seperti dikutip dari CNBC, Minggu (18/12).

Seorang sumber yang mengetahui hal ini mengatakan Foxconn tak meminta persetujuan Pemerintah Taiwan sebelum investasi dilakukan. Pihak berwenang menyatakan hal tersebut melanggar aturan di tengah memanasnya hubungan Cina dan Taiwan.

Foxconn menyatakan bahwa Xingwei yang 99% dikendalikan Foxconn Industrial Internet (FII) Co Ltd di Cina akan menjual kepemilikan sahamnya senilai US$ 772 juta atau setara 5,38 miliar yuan ke Yantai Haixiu.

“Setelah transfer selesai, FII secara tidak langsung tidak lagi memiliki ekuitas di Tsinghua Unigroup.” kata perusahaan.

Undang-undang di Taiwan menyebutkan pemerintah bisa melarang investasi di Cina berdasarkan pertimbangan keamanan nasional. Pelanggar akan terus didenda sampai melakukan koreksi.