Jokowi Siapkan Rp 5 Triliun Untuk Subsidi Pembelian Mobil Listrik

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022).
21/12/2022, 14.14 WIB

Pemerintah akan memberikan insentif bagi masyarakat untuk membeli kendaraan listrik. Dana yang disiapkan untuk subsidi tersebut saat ini mencapai Rp 5 triliun. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tujuan pemberian insentif agar jumlah kendaraan listrik yang mengaspal di Indonesia mencapai 20% dari total kendaraan pada 2025. Angka ini setara dengan 400 ribu unit.

"Ini sedang bicara dengan Menteri Keuangan. Nilainya Rp 5 triliun, nanti dibagi motor berapa, mobil berapa, dan bus kami akan pertimbangkan juga," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12).

Adapun, insentif pembelian kendaraan yang akan diberikan di dalam negeri akan mencontoh mekanisme yang dilakukan di Eropa, yakni dengan membatasi harga jual EV atau price cap.

Airlangga mengatakan negara tetangga seperti Thailand pun sudah memberikan subsidi pada pembelian mobil listrik. Namun tidak semua mobil akan mendapatkan subsidi.

"Tidak semua mobil listrik tadi untuk yang kaya atau mewah diberikan subsidi," ujar Airlangga.

Di kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo mengatakan tujuan pemberian insentif pembelian kendaraan listrik atau EV adalah untuk mengembangkan industri EV di dalam negeri. Menurutnya, efek pengganda dari insentif tersebut cukup besar, khususnya ke pendapatan negara.

Efek pengganda yang dimaksud adalah penerimaan fiskal, penambahan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP, dan pembukaan lapangan kerja. Namun  nilai insentif yang akan diberikan masih belum final.

"Kalau hitungannya sudah final baru akan kami sampaikan," kata Jokowi.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah berencana membeli subsidi sebesar Rp 80 juta untuk mobil listrik, Rp 40 juta untuk mobil berbasis hybrid, Rp 8 juta untuk motor listrik, dan Rp 5 juta untuk konversi menjadi motor listrik.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sedang memproses kebijakan insentif tersebut. Adapun, insentif tersebut akan diimplementasikan pada anggaran pendapatan dan belanja atau APBN 2023.





Reporter: Andi M. Arief