Siap-siap! Kadin Prediksi Badai PHK Akan Semakin Kuat Tahun Depan

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022).
21/12/2022, 16.31 WIB

Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia memprediksi bahwa potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK akan mengalami peningkatan tahun depan. Hal ini disebabkan karena terjadinya penurunan permintaan di pasar ekspor sehingga membuat industri padat karya terpaksa melakukan efisiensi melalui PHK. 

Wakil Ketua Kadin Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri, Shinta Kamdani mengatakan pihaknya telah menerima laporan bahwa industri padat karya terutama sepatu dan tekstil penjualannya sudah turun hingga 40%. Hal ini menjadi kekhawatiran dan fokus bagi Kadin untuk mencari solusinya.

Menurut Shinta, industri padat karya merupaan sektor yang paling rentan terkena badai PHK.

“Industri padat karya demand ekspornya menurun signifikan seperti tekstil, sepatu, dan furniture. Nah, dampaknya dengan demand turun ini pasti kena PHK,” ujar Shinta saat ditemui awak media di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Selasa (20/12).

Shinta mengatakan, peningkatan resiko PHK tersebut dipengaruhi oleh semakin tingginya ketidakpastian global dan resesi pada tahun depan. Selain itu, permintaan domestik juga belum mengalami kenaikan yang signifikan.

800.000 pekerja terkena PHK

Kondisi industri padat karya semakin dipersulit dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Pasalnya, pasar ekspor yang sedang menurun signifikan membuat para pelaku usaha industri padat karya tidak mampu membayar pegawainya sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tersebut.

“Mereka (pelaku usaha industri padat karya) bilang sudah jatuh dikenai tangga pula. Jadi sudah sulit tambah sulit,” ujarnya

Shinta mengungkapkan, bahwa uji materiil terkait beleid tersebut sudah masuk dan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi sehingga pengusaha hanya bisa mengikuti sesuai aturan yang telah ditetapkan, “Uji materil sudah masuk, jadi sebenarnya kita prinsipnya hanya mengikuti sesuai aturan hukum saja,” ujarnya.

Sementara itu, Shinta mengatakan bahwa data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS telah menyebutkan bahwa sampai sudah ada 800 ribu lebih pekerja yang telah terkena PHK oleh perusahaannya hingga Oktober 2022.

Sebelumnya, Asosiasi Persepatuan Indonesia atau Aprisindo mencatat, sudah ada 25.700 pekerja industri alas kaki yang terkena PHK. Hal itu seiring dengan melemahnya permintaan produk merek-merek sepatu dunia seperti Nike, Adidas, dan Reebok.

Ketua Umum Aprisindo, Eddy Widjanarko, mengatakan bahwa jumlah pegawai yang di-PHK tersebut porsinya 10% dari total. Ia memprediksi jumlahnya bertambah pada 2023. 

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, selama periode Januari-September 2022 ada sekitar 10 ribu orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

Selama periode tersebut pemecatan paling banyak terjadi di Banten, dengan jumlah korban PHK 3,7 ribu orang. Di urutan selanjutnya ada DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Kepulauan Riau dengan rincian seperti terlihat pada grafik.

Reporter: Nadya Zahira