Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Katadata dalam melaksanakan program Kredit Usaha Rakyat atau KUR Klaster.
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa pihaknya mengajak sejumlah elemen masyarakat untuk berkolaborasi menyukseskan program KUR klaster. Katadata akan membantu diseminasi publik melalui pengadaan serial seminar atau webinar ekonomi kerakyatan.
"Kerja sama juga dilakukan dalam riset, dokumentasi, dan komunikasi beragam pilot project pengembangan UMKM berbasis KUR Klaster yang menjadi role model pengembangan UMKM di Indonesia dalam format artikel, video, dan buku," kata Teten melalui keterangan tertulis yang dikutip Kamis (22/12).
Selain bekerja sama dengan Katadata, KemenkopUKM akan menggandeng Keluarga Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada atau Kafegama.
Kafegama akan berkontribusi mendukung penyaluran KUR Klaster, baik melalui dukungan konseptual, kajian akademis, maupun pendayagunaan jaringan alumni di berbagai lembaga/institusi, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Apa Itu KUR Klaster?
Teten mengatakan bahwa program KUR Klaster memberikan beragam manfaat pendampingan bagi para pelaku UMKM sehingga meningkatkan peluang mereka untuk naik kelas ke skala usaha yang lebih tinggi.
Program ini memberikan peluang pembiayaan KUR kepada kelompok usaha dengan plafon hingga Rp500 juta per unit usaha.
Ia mengatakan, KemenkopUKM sedang melakukan percobaan di beberapa sektor sebagai bagian dari upaya memudahkan UMKM mengakses KUR. Hal itu sekaligus solusi bagi perbankan agar kredit tidak macet sehingga memudahkan perbankan melakukan proses monitoring.
“KUR Klaster memperkuat kemitraan UMKM dengan usaha besar, menempatkan UMKM bagian dari rantai pasok industri, sehingga bisa meningkatkan kemampuan manajemen usaha, meningkatkan kualitas produksi dan meningkatkan kapasitas usahanya atau naik kelas,” kata Teten.
Sejauh ini, KUR Klaster sudah diterapkan di sektor pertanian dan kali ini akan diterapkan ke pelaku UMKM di sektor lainnya. Teten mengatakan, UMKM yang terhubung perdagangan elektronik juga bisa memanfaatkan KUR Klaster.
“Ini bisa menjadi solusi bagi usaha mikro dan kecil yang terkendala masalah agunan pinjaman. Di sini lain kami juga terus mendorong pelaku UMKM uuntuk memanfaatkan aplikasi digital dalam pencatana keuanga mereka,” kata Teten.
Teten menambahkan, pihaknya juga telah membuat piloting KUR Klaster berbasis koperasi dengan menyinergikan KUR dengan dana bergulir LPDB untuk koperasi.
“Peran koperasi sebagai agretator dan offtaker, dengan dukungan pembiayaan dengan bunga 6 persen, lebih meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro dan kecil, karena selain bisa mengkonsolidasi usaha-usaha mikro guna mencapai skala ekonomi, menggantikan para tengkulak atau memotong rantai perdagangan, juga menjamin supplai yang lebih baik ke pasar,” katanya.
Menurut data Kemenko Perekonomian, sampai pertengahan Desember 2022 nilai sisa pinjaman yang belum dikembalikan (outstanding) debitur KUR mencapai Rp476 triliun dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) 1,1%.
Sepanjang tahun ini sekitar 66,29% penyaluran KUR masuk ke sektor usaha mikro, 31,95% ke usaha kecil, 1,75% ke usaha super mikro, dan 0,01% ke pekerja migran Indonesia (PMI).
Secara kumulatif, sejak 2014 sampai 22 Desember 2022 nilai akad penyaluran KUR sudah mencapai Rp1.308 triliun dengan total jumlah debitur 43,76 juta orang.