Nelayan Tradisional Makin Sulit, Menangkap Ikan Dibatasi Mulai 2023

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Pekerja memindahkan ikan tuna hasil tangkapan nelayan dari kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
29/12/2022, 17.10 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyatakan akan memberlakukan kuota penangkapan ikan pada 2023 mendatang sehingga nelayan tidak bisa memancing sembarangan. Kebijakan ini diberlakukan bertujuan untuk menjaga jumlah populasi ikan di lautan. 

Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia atau KNTI Ling Rohimin mengungkapkan bahwa pihaknya tidak setuju dengan adanya peraturan kuota penangkapan ikan tersebut jika diberlakukan terhadap nelayan tradisional. Pasalnya nelayan tradisional tidak pernah menangkap ikan dengan jumlah yang besar, sehingga tidak berdampak pada kerusakan habitat laut.

“Sebenarnya aturan itu sejak awal kami dari KNTI sudah mengajukan keberatan, tentang sistem kuota tersebut, karena nelayan tradisional mata pencahariannya hanya dengan menangkap ikan saja, saat ini kita makan saja susah, apalagi nanti kalau dibatasi,” ujar Ling kepada Katadata.co.id, Jakarta, Kamis (29/12).

Namun demikian, Ling mengatakan dirinya tidak keberatan jika peraturan kuota penangkapan ikan tersebut hanya diberlakukan bagi nelayan-nelayan besar yang memiliki alat teknologi canggih. Karena menurutnya, para nelayan besarlah yang telah merusak habitat laut tersebut.

“Kalau kuotanya ditetapkan hanya untuk nelayan-nelayan besar ya silahkan saja. Karena alat-alat penangkapan mereka dari teknologi, sehingga bisa merusak habitat laut. Tapi yang jelas jangan disamakan dengan nelayan tradisional karena nelayan tradisional tidak pernah merusak,” ujarnya.

Ling juga mempertanyakan cara KKP mengawasi aturan tersebut. Dia menilai, KKP sebaiknya mempersiapkan infrastruktur dan teknolog canggih untuk mengawasi sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Kalau KKP menyatakan tidak boleh mancing sembarangan, siapa yang mau mengawasi orang yang mancing semalaman? Adakah alat yang bisa memantau aktivitas tersebut? Maka kesiapan infrastruktur, dan alat sebagainya yang belum memungkinkan harus disiapkan,” tegas Ling.

Oleh sebab itu, menurut dia, harus ada klasifikasi dan aturan yang lebih jelas untuk mengatur kebijakan kuota penangkapan ikan yang akan diberlakukan pada tahun depan tersebut. Kebijakan itu harus diberlakukan dengan adil untuk semua pihak.

Ketua Umum Asosiasi Nelayan Sumatera Utara Sutrisno mengatakan secara pribadi dan kelembagaan dirinya mendukung aturan tersebut. Namun dia meminta peraturan tersebut tidak diterapkan pada nelayan kecil.

“Menurut saya pemberlakuannya untuk siapa perlu ada kajian yang lebih kritis ya, karena terkait dengan penangkapan yang overfishing kita bilangnya, itu kan penyebabnya dari kapal-kapal industri yang saya pikir mereka lah yang seharusnya diberlakukan aturan tersebut, tapi kalau untuk nelayan kecil janganlah,” ujar Sutrisno kepada Katadata.co.id, Jakarta, pada Kamis (29/12). 

Dia mengatakan, kebijakan tersebut jangan diberlakukan juga kepada nelayan-nelayan kecil atau nelayan tradisional. Pasalnya, para nelayan kecil tidak pernah menangkap ikan dengan jumlah yang besar. Nelayan kecil juga masih menggunakan alat penangkap ikan yang sangat sederhana.

“Batas nelayan kecil untuk memancing di laut itukan tidak sampai berton-ton, kecuali kalau seperti nelayan-nelayan besar yang bisa menangkap ikannya dengan banyak menggunakan teknologi. Tapi kalau nelayan-nelayan lokal dan kecil itu mereka paling banyak menangkap ikan cuma 10 kg,” ujarnya.

 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, jumlah nelayan Indonesia menunjukkan tren yang semakin menurun sejak 2017. Ketika itu, jumlah nelayan Indonesia sempat mengalami kenaikan 1% dari 2,64 juta menjadi 2,67 juta.

Jumlah nelayan di Indonesia kemudian menurun 1,1% menjadi 2,64 juta pada 2018. Angkanya pun kembali menurun 9,5% menjadi 2,39 juta pada 2019. Nelayan tersebut mencakup nelayan laut, nelayan perairan umum darat, dan pembudidaya.  

Reporter: Nadya Zahira